Bandar udara juga perlu siap mengatur proses pengisian bahan bakar pesawat dan perawatan pesawat jika ada pesawat yang memerlukan.
Untuk tetap dapat melakukan operasi penanggulangan bencana bersama sama dengan komunitas internasional secara efektif dan efisien maka dibutuhkan panduan bagi negara yang terkena bencana alam terutama pergerakan di bandar udara yang dijadikan base operasi.
Dengan melihat semua hal tersebut, maka badan penerbangan dunia (ICAO) membentuk grup yang bertugas merumuskan rekomendasi yang dapat bermanfaat bagi negara, badan sosial, banda udara dan lainnya dalam proses penanggulangan bencana.
Grup yang dipimpin oleh ICAO ini dikenal dengan nama HARDA Group Expert atau Humanitarian Assistance and Disaster Response in Aviation Expert.Group yang dipimpin dengan anggota yang terdiri dari perwakilan negara negara dan juga badan/instansi serta organisasi kemanusiaan.
Grup ini kemudian menghasilkan Guidance Material on Airport Preparedness for Effective Humanitarian Assistance and Disaster Response.
Panduan ini sebagai pedoman bagi sebuah negara ketika akan meminta bantuan internasional atau menerima bantuan internasional dalam konteks resolusi PBB no. 46/182 tentang "Strengthening
of the coordination of humanitarian emergency assistance of the United Nations".Â
Bagaimana posisi bandara pada panduan ini ?
Pada keseluruhan proses penanggulangan bencana, piihak otoritas bandara menjadi garda terdepan dalam membantu dalam hal operasional dan semua aspek yang berhubungan dengan penerbangan.
Ini berarti pula bahwa bandar udara menjadi tempat singgah pertama bagi tim, personnel, relawan dari dalam negeri maupun internasional untuk mendaftarkan diri mereka dan kemudian mendapatkan informasi, selanjutnya bandar udara akan mengarahkan mereka kepada pihak/otoritas nasional penaggulangan bencana alam.
Bandar udara juga perlu siap memfasilitasi layanan non penerbangan kepada seluruh tim, personnel dan relawan, layanan tersebut termasuk keiimigrasian, kepabeanan, transportasi di area bandara, kamar mandi dan kamar kecil, fasilitas komunikasi, akomodasi dan lainnya.
Bandar udara juga akan menjadi Reception and Departure Center (Pusat Penerimaan dan Pengiriman) sebagai bagian dari On-site Operations Coordination Center (OSOCC) yang umumnya didirikan oleh pihak otoritas nasional penanggulangan bencana.Â