Maskapai dengan sebutan flag carrier tidak hanya sekadar layaknya sebuah maskapai yang melayani penerbangan domestik dan internasional saja tapi juga sebagai maskapai yang mempresentasikan sebuah negara di dunia internasional.
Situs Wikipedia menyebutkan bahwa flag carrier dahulunya merujuk pada maskapai yang didirikan oleh negara dan dijadikan sebagai identitas bangsa.
Namun kini sebutan flag carrier lebih kepada maskapai yang memiliki keterikatan yang erat dengan negara nya atau maskapai yang mempresentasikan sebuah negara di dunia internasional.
Kita bisa melihat gambaran ini dari empat besar maskapai Amerika yaitu American Airlines, Delta Airlines, United Airlines dan Soutwest Airlines yang walaupun tidak satupun diantara mereka yang menjadi flag carrier, mereka tetap bangga mempresentasikan Amerika di banyak negara di dunia melalui jaringannya masing masing.
Dalam hal kepemilikan, flag carrier kini banyak yang tidak lagi sepenuhnya dimiliki oleh negara bersangkutan di mana ada negara yang melakukan privatisasi dengan melepas sebagian saham yang dimiliki.
Maskapai flag carrier Perancis Air France misalnya yang kini di bawah grup Air France-KLM setelah merger dengan maskapai KLM, contoh maskapai lainnya adalah Air Macau yang merupakan flag carrier negara Macau kini kepemilikannya terbesar oleh Air China.
Selain privatisasi, ada pula yang go public atau melantai di bursa saham dengan tetap mempertahankan mayoritas sahamnya dimiliki negara sekaligus masih mengendalikannya.
**
Jika kita menggunakan definisi maskapai yang dimiliki oleh negara maka maskapai tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan khususnya pertumbuhan ekonomi sebuah negara, bukan membebani dan menggerogoti keuangan negara setiap saat maskapai mengalami kesulitan.