Pada hari Sabtu, 13 Mei 2023 penulis berekreasi ke Bandar Udara Halim Perdanakusma (HLP) setelah sekian lama absen walaupun jarak dengan tempat tinggal tidak terlalu jauh.Â
Tidak banyak bedanya antara bandara ini dengan bandara lainnya dari sisi lalu lintas penumpang dan kendaraan yang mengantar jemput, cukup ramai.Â
Bandara ini hanya terlihat tua saja bangunannya di tengah kemajuan zaman dan perkembangan Jakarta, namun demikian bandara ini masih mampu menjadi salah satu penggerak perekonomian Jakarta dan juga negara melalui pergerakan penumpang dan kargo nya.Â
Juga tidak bisa dilupakan keberadaan para retailers yang menyediakan lapangan pekerjaan kepada penduduk di Jakarta dan sekitarnya.Â
Dalam sejarahnya, bandara ini selalu menjadi pijakan pertama dari tamu tamu kehormatan nrgara mulai dari Perdana Menteri, Presiden, hingga Raja dan Ratu dari negara sahabat.Â
Akan tetapi penulis di sini ingin melihatnya dari sisi lokasi bandar udara yang umumnya berada jauh dari pusat kota dengan menggunakan dasar pada panduan baik oleh ICAO sebagai organisasi induk aviasi sipil dunia maupun oleh otoritas aviasi sipil setiap negara.Â
Bandara HLP ini merupakan satu dari sedikit bandara di seluruh dunia yang berlokasi dekat atau sekitar pusat kota. Beberapa bandara lainnya yang berada di pusat kota lannya adalah bandara London City (LCY), Bandara Wellington NZ (WLG) dan bandara Sultan Muhammad Kamaruddin (SWQ) di Sumbawa.Â
Definisi dari pusat kota bisa bervariasi pastinya, ada yang melihatnya dari sisi pusat pemerintahaan, pusat keuangan, pusat hunian dan lainnya, misalnya bandara LCY yang berada di tengah pusat keuangan.Â
Namun semuanya menjadi salah satu faktor dalam penentuan lokasi sebuah bandara yang pastinya merujuk pada keselamatan penerbangan.Â
Keberadaan bandara di tengah lokasi yang dinamis terhadap perkembangan zaman akan dapat terdampak oleh pertumbuhan tersebut saat hasil dari pertumbuhan justru menjadi penghalang lintasan pesawat.
Pada annex 14 bagian 1 ICAO tentang panduan Aerodome sudah dijelaskan faktor-faktor penentuan lokasi bandara terutama pada bab 4 mengenai hambatan terutama pada pembatasan dan pemindahannya.Â
Sedangkan jika di Indonesia dikenal Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) yang dalam Undang-Undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan didefinisikan sebagai wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
KKOP membagi kawasan bandara dan sekitarnya dalam enam kawasan yaitu kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas, kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan, kawasan di bawah permukaan transisi, kawasan di bawah permukaan horizontal dalam, kawasan di bawah permukaan kerucut dan kawasan di bawah permukaan horizontal luar.Â
Secara mendasar, sebuah bandara dengan lokasi di mana pertumbuhan perekonomiannya dapat berupa bangunan-bangunan tinggi tentunya dapat terdampak pada jalur masuk atau koridor bagi pesawat yang hendak mendarat dan juga bagi pesawat yang hendak lepas landas.Â
Sedangkan proses pendaratan dan lepas landas tidak hanya mencakup landasan pacu saja melainkan juga kawasaan yang berlokasi di luar kedua ujung landasan pacu.
Pertimbangan lainnya adalah karena pendaratan dan lepas landas adalah dua fase pengoperasian pesawat yang paling krusial dalam semua jenis penerbangan sehingga memerlukan ruang udara tanpa hambatan (obstacles) pada lintasan pesawat pada kedua fase penerbangan ini.Â
Keselamatan perlu diperhatikan baik pada pengoperasian pesawat di bandara maupun pada sekitar lokasi bandara yang bisa berupa kawasan hunian padat (high density residential zone), kawasan bisnis, dan kawasan sentra produksi.Â
Bila sebuah kecelakaan ataupun insiden pesawat terjadi pada fase pendaratan dan lepas landas, adalah kawasan kawasan pada sekitar bandara inilah yang akan terkena dampaknya.Â
Selain itu kebisingan dari suara mesin pesawat dapat mengganggu ketenangan di sekitar bandara bila jarak antara bandara dan kawasan-kawasan di sekitarnya terlalu berdekatan.Â
**
Lokasi bandara pada dasarnya memang perlu memperhatikan batasan-batasan yang terdapat pada annex 14 bagian 1 dari International Civil Aviation Organization (ICAO) maupun yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan sipil dari negara bersangkutan.Â
Pembatasan dalam jenis penerbangan mungkin bisa dilakukan selain dari pembatasan halangan sepertinya yang dilakukan oleh Bandara London City yang melayani penerbangan para pebisnis serta dengan ukuran pesawat yang tidak besar.Â
Namun pada dasarnya semakin banyak pesawat yang beroperasi pada sebuah bandara semakin banyak pergerakan pesawatnya serta semakin tinggi pula potensi yang perlu diperhatikan terutama pada kawasan kawasan di sekitar bandar udara.Â
Untuk itu bandara umumnya berada jauh dari kawasan padat atas nama keselamatan penerbangan serta pertumbuhan di sebuah kota dengan tidak menggunakan lahan perkotaan yang bisa bermanfaat bagi pertumbuhan kota tersebut.Â
Bandar Udara Halim Perdanakusuma adalah satu dari dua bandara di Jakarta dan sekitarnya yang berlokasi di kawasan padat selain dari Pondok Cabe yang walaupun hanya melayani penerbangan non komersial, juga bandara bandara lainnya di Indonesia yang berlokasi di kawasan perkotaan.Â
Sejarah memang menyebutkan bahwa bandara Halim dahulunya hanya bersifat sementara melayani penerbangan internasional hingga pembangunan CGK selesai, namun kata "sementara" menjadi sulit didefinisikan ketika kepadatan CGK telah mengembalikan pengoperasian bandara HLP ini.Â
Sedangkan untuk menilai apakah lokasi dan keberadaan sebuah bandara baik umum maupun khusus sudah sesuai dengan panduan yang berlaku adalah berada ditangan para pemangku kebijakan dengan selalu memprioritaskan keselamatan penerbangan dan juga kawasan-kawasan di sekitar bandar udara.
Salam aviasi
Referensi :
- pilot18.com/icao-annex-14-aerodromes/
- id.m.wikipedia.org/wiki/Kawasan_Keselamatan_Operasi_Penerbangan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H