Pada annex 14 bagian 1 ICAO tentang panduan Aerodome sudah dijelaskan faktor-faktor penentuan lokasi bandara terutama pada bab 4 mengenai hambatan terutama pada pembatasan dan pemindahannya.Â
Sedangkan jika di Indonesia dikenal Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) yang dalam Undang-Undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan didefinisikan sebagai wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
KKOP membagi kawasan bandara dan sekitarnya dalam enam kawasan yaitu kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas, kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan, kawasan di bawah permukaan transisi, kawasan di bawah permukaan horizontal dalam, kawasan di bawah permukaan kerucut dan kawasan di bawah permukaan horizontal luar.Â
Secara mendasar, sebuah bandara dengan lokasi di mana pertumbuhan perekonomiannya dapat berupa bangunan-bangunan tinggi tentunya dapat terdampak pada jalur masuk atau koridor bagi pesawat yang hendak mendarat dan juga bagi pesawat yang hendak lepas landas.Â
Sedangkan proses pendaratan dan lepas landas tidak hanya mencakup landasan pacu saja melainkan juga kawasaan yang berlokasi di luar kedua ujung landasan pacu.
Pertimbangan lainnya adalah karena pendaratan dan lepas landas adalah dua fase pengoperasian pesawat yang paling krusial dalam semua jenis penerbangan sehingga memerlukan ruang udara tanpa hambatan (obstacles) pada lintasan pesawat pada kedua fase penerbangan ini.Â
Keselamatan perlu diperhatikan baik pada pengoperasian pesawat di bandara maupun pada sekitar lokasi bandara yang bisa berupa kawasan hunian padat (high density residential zone), kawasan bisnis, dan kawasan sentra produksi.Â
Bila sebuah kecelakaan ataupun insiden pesawat terjadi pada fase pendaratan dan lepas landas, adalah kawasan kawasan pada sekitar bandara inilah yang akan terkena dampaknya.Â
Selain itu kebisingan dari suara mesin pesawat dapat mengganggu ketenangan di sekitar bandara bila jarak antara bandara dan kawasan-kawasan di sekitarnya terlalu berdekatan.Â
**
Lokasi bandara pada dasarnya memang perlu memperhatikan batasan-batasan yang terdapat pada annex 14 bagian 1 dari International Civil Aviation Organization (ICAO) maupun yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan sipil dari negara bersangkutan.Â