Kapasitas dapat memengaruhi harga tiket menjadi lebih tinggi tanpa meningkatkan biaya operasional tambahan bagi pihak penyedia, dalam kondisi ini adalah masyarakat sebagai penggunanya yang terkena dampak dari kurangnya kapasitas yang tersedia.
Namun seberapa cukup kapasitas itu untuk dapat memenuhi kebutuhan dan untuk menjaga harga tiket tidak meningkat akibat dari kurangnya kapasitas?
Apakah tolak ukurnya hanya dari hasil sebuah studi yang dilakukan oleh penyedia melalui pihak ketiga ataukah berdasarkan desakan dari penggunanya?
Jawaban idealnya adalah kedua pihak namun untuk menentukan hasil akhirnya tidak akan dapat dicapai saat salah satu pihak berpegang teguh pada hasil studi mereka tanpa melihat sendiri dan mendengar desakan penggunanya dengan bijak.
Angkutan darat, laut dan udara juga perlu kualitas pelayanan yang dapat memberikan kelancaran dan kenyamanan penggunanya pada seluruh fase perjalanannya selain dari keamanan dan keselamatan.
Kapasitas dan kualitas pada transportasi adalah dua hal yang sebenarnya dasar (nature) dari transportasi itu sendiri.
Akan tetapi keduanya tidak bisa terwujud ketika tidak ada titik temu dalam penentuan jumlah kapasitas sebenarnya yang dibutuhkan serta tidak adanya pembanding pada jenis layanan serupa.
Akan seperti ini kah kondisi dari transportasi kita baik pada moda transportasi darat maupun udara? Apakah reformasi transportasi kita perlu dilakukan atau persepsi kita sebagai pengguna jasa angkutan yang perlu di reformasi?.Â
Referensi :
- apec.org/docs/default-source/publications/2017/6/indonesia-structural-reform-in-air-transport-service/217_psu_indonesia_air-transport_final.pdf
- travel-industry-dictionary.com/capacity-discipline.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H