Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Mengenal IATA Delay Codes

4 Mei 2023   01:22 Diperbarui: 8 Mei 2023   16:13 1760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Needpix.com

Keterlambatan dalam penerbangan sipil komersial sepertinya menjadi topik klasik terutama dikalangan pelaku perjalanan udara. 

Kata klasik bila dalam industri musik bisa berarti lagu lama yang tetap enak didengar sepanjang masa, namun dalam kasus keterlambatan penerbangan sipil komersial, klasik berarti sesuatu yang kerap terjadi dan dapat dikatakan sering namun tidak enak didengar setiap kali ada pengumuman di pengeras suara bandara. 

Ini akan kedengarannya seperti permasalahan yang tidak pernah dituntaskan oleh pihak yang sering membuat keterlambatan penerbangan (baca : maskapai) terjadi serta membawa dampak yang tidak baik kepada pelaku perjalanan udara yang notabene adalah pelanggannya. 

Ironisnya lagi meskipun keterlambatan berarti biaya ekstra yang harus dikeluarkan maskapai namun sepertinya tidak terlalu ada efeknya bagi maskapai, benar tidaknya ini hanya maskapai yang mengetahuinya. 

Penjelasannya adalah semakin lama pesawat berada di darat (ground time) maka semakin banyak bahan bakar yang dikonsumsi pesawat, dan karena satu keterlambatan umumnya berimbas pada penerbangan berikutnya maka akan semakin banyak kerugian maskapai dalam satu hari periode. 

Lain halnya bila pesawat melakukan penerbangan jarak jauh dimana kru di kokpit bisa menutupi keterlambatan berikutnya selama penerbangan (En Route), namun pada penerbangan jarak pendek dan sedang kemungkinan itu sangat kecil. 

Kata klasik bagi media berarti menampilkan dan menyoroti keterlambatan penerbangan yang terjadi dari waktu ke waktu seperti yang dilakukan Kompas.com pada tanggal 3 Mei 2023 yang menyoroti keterlambatan yang masih terjadi pada salah satu maskapai di Indonesia. 

Hal ini dilakukan untuk (selalu) mengingatkan kepada penyedia jasa transportasi udara terhadap pelayanan dan kenyamanan (baca: hak) pengguna transportasi udara yang perlu diperhatikan dari dampak keterlambatan penerbangan. 

Maskapai sebenarnya sudah mengetahui "betul" penyebab umum dari permasalahan tersebut karena "umumnya" setiap maskapai memiliki sistem pelaporan keterlambatan yang terdapat di internal maskapai

Dalam perkembangannya sistem pelaporan keterlambatan yang berbeda beda dari satu maskapai dengan maskapai lain yang dapat membingungkan pihak pihak dalam menganalisisnya, oleh karena itu pihak IATA melakukan standarisasi sistem pelaporan keterlambatan ini yang dikenal dengan IATA Delay Codes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun