Penggunaan balon udara pada acara acara festval budaya di beberapa daerah di pulau Jawa kerap menimbulkan gangguan pada ruang udara terutama pada lintasan pesawat sipil komersial berjadwal.
Hal ini berkaitan dengan keselamatan penerbangan atau lebih spesifik lagi pada navigasi udara yang merupakan bagian dari Air Traffic Management (ATM).
Oleh karena itu apapun yang terbang atau berada di sebuah ruang udara yang dikontrol (Controlled Airspace) maka perlu diterapkan aturan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan seperti tabrakan di udara atau air collision.
Dengan mengatakan benda apapun yang terbang atau berada di ruang udara berarti ini termasuk benda yang lebih berat dari udara seperti pesawat udara maupun benda yang lebih ringan dari udara seperti balon udara.
Pada bulan Mei 2022 setidaknya ada 8 laporan gangguan penerbangan oleh Balon Udara yang masuk ke AirNav Indonesia, bahkan beberapa laporan tersebut terdapat balon udara yang terbang pada ketinggian terbang pesawat atau FL 300 keatas (Kompas.com 3/5/22).
Bagaimana aturan pengoperasian balon udara di Indonesia ?
Peraturan Menteri Perhubungan PM no. 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat sebenarnya sudah mengaturnya disamping juga ada UU no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, namun mengapa gangguan masih kerap terjadi ?
Kompas.com (23/4/23) memberitakan mengenai sorotan dari Menteri Perhubungan terhadap gangguan penerbangan yang diakibatkan oleh balon udara di tiga daerah yaitu Ponorogo, Pekalongan dan Wonosobo, ini menandakan masih banyak orang yang belum mengetahui Undang Undang dan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut.
Apakah kedua instrumen hukum tersebut sudah juga mengatur segala sesuatunya mengenai pengoperasian balon udara seperti pada aturan maskapai penerbangan ?
Hal ini mengingat keselamatan penerbangan tidak hanya berkaitan dengan penggunaannya saja tetapi juga pengoperasiannya.