Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Barang KW: Antara Knockoff, Counterfeit, Replica dan Fashion Law

31 Maret 2023   04:01 Diperbarui: 2 April 2023   17:33 1332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: iprcenter.gov

Barang KW atau tiruan masih menjadi isu dalam kehidupan sehari hari walaupun tergolong melanggar hukum (hak cipta/merk) sekalipun tak juga dapat menghentikan produksi, peredaran dan penggunaannya.

Barang KW yang kerap menjadi fokus perbincangan adalah pada produk perempuan yaitu fesyen dan lebih sering berupa tas atau handbag karena seringnya tampil dalam panggung flexing di media sosial oleh individu.

Barang fesyen memang selalu tertuju pada merek dari rumah fesyen terkenal yang telah memiliki brand yang kuat sehingga bisa dikatakan bahwa orang memamerkan merek bukan desain padahal setiap barang fesyen melewati proses pendesain dengan keahlian (craftmanship) dari desainer nya sebelum masuk ke proses produksi.

Sehingga hal yang sebenarnya patut dihargai dari peoduk fesyen dan menjadi kebanggaan oleh penggunanya adalah desainnya.

Akan tetapi barang fesyen dengan brand kuat tidak lepas dari pemalsuan/imitasi dan peniruan baik secara desain maupub merek yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu Knockoff (imitasi) counterfeit (tiruan) dan repilka  dimana ketiga diartikan sebagai barang palsu namun terdapat perbedaan dalam hal pelanggarannya.

Mari kita pelajari mssing masing.

Knockoff

Barang knockoff adalah barang yang mirip barang aslinya dalam hal desain namun tidak menggunakan merek aslinya.

Dalam hal ini tidak ada pelanggaran terhadap trademark (merek dagang) namun tetap dapat tergolong sebagai counterfeit label atau pemalsuan label dari rumah fesyen karena hanya desain dan yang ditiru namun demikian pihak rumah fesyen tetap dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar pelanggaran pada desain mereka.

Misalnya ada tas dengan merek terkenal bernama Masio kemudian ada yang membuat tas yang mirip dengan merek Maxio.


Counterfeit.

Barang Counterfeit atau tiruan (KW) adalah barang yang menyerupai dengan barang aslinya baik dalam desain dan mereknya termasuk monogram logo nya.

Jenis barang inilah yang umum terjadi sehari hari baik pada produksinya, penjualannya dan penggunaannya, pelanggaraan hukumnya sudah jelas yaitu intellectual property karena dibuat tanpa seijin dari pemiliknya.

Replica

Repilka adalah barang yang menyerupai barang aslinya baik dalam desain dan mereknya namun monogramnya berbeda.

Ketiganya banyak ditemukan baik di dunia nyata maupun dunia maya saat ini dan kian hari baik produksi dan juga pemburunya kian tidak berkurang.

Indonesia menjadi salah satu negara yang oleh beberapa situs di internet dinilai sebagai negara dimana banyak penjualan barang tiruan dimana dalam praktek dan kenyataannya seperti terjadi pembiaraan karena tidak (atau belum) gencarnya tindakan perlindungan hak cipta atau intellectual property rights terutama pada produk fashion ini.

Penampilan barang barang tiruan dalam foto foto di postingan media sosial akan sulit membedakan mana yang asli dan mana yang tiruan kecuali bagi orang orang yang memang sudah ahli membedakannya walau dengan foto sekalipun.

Namun demikian misi dari pengunggah, misi mereka sudah tercapai yaitu peningkatan dan pengakuan status sosialnya ke tingkat yang lebih dan bahkan tertinggi.

Ada sebuah kata dalam bahasa Inggris yang mungkin cocok menggambarkan hal tersebut diatas yaitu Social Cachet.

Kata cachet menurut situs cambridge adalah " a quality that marks someone or something as special and worth respect and admiration" atau terjemahan langsung adalah kualitas yang dapat membuat seseorang atau sesuatu menjadi spesial, pantas dihormati dan dikagumi.

Jika kata ini digabungkan dengan kata social menjadi social cachet maka terciptalah suatu golongan atau kalangan yang bersifat eksklusif yang membedakan dengan lainnya dibawahnya, dalam artian social cachet adalah golongan paling atas dalam kehidupan sosial.

Sudah tentu tidak sedikit orang yang ingin menjadi bagian dari social cachet tersebut walau dengan cara yang semu alias tidak merefleksikan dengan keadaan mereka sebenarnya.

Pada perkembangannya pula, barang KWv kini dijadikan cover up dari beberapa individu yang disorot atas unggahan fotonya dengan barang fashion yang besar kemungkinannya justru barang asli namun karena dinilai tidak merefleksikan dengan profile nya dijadikanlah KW sebagai kedok (Kompas.com 30/3/23).

Ini memang bukan pelanggaran hukum bila memang produk yang ditampilkan pada unggahan di media sosial, hanya saja bisa terbukanya tindakan melanggar hukum pada hal lain dengan mengxvklaim barang (asli) yang diunggah adalah barang KW.

Salahkah mereka?

Dalam kacamata hukum terdapat istilah praduga tidak bersalah (pressumption of inmocence) yaitu  innocent until proven guilty sehingga kita mengikuti saja dari kacamata hukum, dengan kata lain hanya pengadilan lah yang berhak menyatakan mereka bersalah.

Dari sisi pembuat dan penjual mungkin mereka hanya mengikuti arus di pasar dimana ada permintaan (tinggi) maka mereka perlu menyediakannya.

Tinggal sekarang tergantung pada masing masing individunya baik itu pembuat, penjual dan penggunanya apakah ingin menunggu hingga pembuktian di pengadilan atau tidak.

Juga apakah mereka menyadari pelanggaran hukum apa yang mereka lakukan, baik itu pada hak cipta, merek dagang serta satu hal lagi yang mungkin tidak belum banyak yang mengetahuinya yaitu Fashion Law.

Selama tidak ada gugatan ataupun delik aduan dari pihak pemilik merek ataupun desain, bagi mereka hanya bagian dari sehari hari (routine) terlebih bila mereka sudah berada di social cachet yang mereka inginkan.

Referensi:

  • Kompas
  • beccarisaluna.medium.com/the-truth-about-counterfeit-luxury-handbags-9bfc8cd364f2
  • wwd.com/business-news/retail/counterfeit-knockoff-replica-legal-10437109/
  • merchanthelp.wish.com/s/article/mu1260801007010?language=en_US
  • dictionary.cambridge.org/dictionary/english/cachet
  • en.m.wikipedia.org/wiki/Fashion_law

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun