Counterfeit.
Barang Counterfeit atau tiruan (KW) adalah barang yang menyerupai dengan barang aslinya baik dalam desain dan mereknya termasuk monogram logo nya.
Jenis barang inilah yang umum terjadi sehari hari baik pada produksinya, penjualannya dan penggunaannya, pelanggaraan hukumnya sudah jelas yaitu intellectual property karena dibuat tanpa seijin dari pemiliknya.
Repilka adalah barang yang menyerupai barang aslinya baik dalam desain dan mereknya namun monogramnya berbeda.
Ketiganya banyak ditemukan baik di dunia nyata maupun dunia maya saat ini dan kian hari baik produksi dan juga pemburunya kian tidak berkurang.
Indonesia menjadi salah satu negara yang oleh beberapa situs di internet dinilai sebagai negara dimana banyak penjualan barang tiruan dimana dalam praktek dan kenyataannya seperti terjadi pembiaraan karena tidak (atau belum) gencarnya tindakan perlindungan hak cipta atau intellectual property rights terutama pada produk fashion ini.
Penampilan barang barang tiruan dalam foto foto di postingan media sosial akan sulit membedakan mana yang asli dan mana yang tiruan kecuali bagi orang orang yang memang sudah ahli membedakannya walau dengan foto sekalipun.
Namun demikian misi dari pengunggah, misi mereka sudah tercapai yaitu peningkatan dan pengakuan status sosialnya ke tingkat yang lebih dan bahkan tertinggi.
Ada sebuah kata dalam bahasa Inggris yang mungkin cocok menggambarkan hal tersebut diatas yaitu Social Cachet.
Kata cachet menurut situs cambridge adalah " a quality that marks someone or something as special and worth respect and admiration" atau terjemahan langsung adalah kualitas yang dapat membuat seseorang atau sesuatu menjadi spesial, pantas dihormati dan dikagumi.