Hal ini juga membuka kesempatan bagi negara negara untuk melebarkan sayapnya pada industri aviasi dengan mengundang investor masuk ke negara nya melalui penyediaan pendaftaraan pesawat terbang (offshore aircraft registration).
Bagi negara yang menyediakan registasi pesawat offshore dapat membangun pusat pemeliharaan pesawat yang dapat digunakan oleh para pemilik ataupun operator pesawat yang diregistrasi di negara tersebut.
Walaupun tidak semua negara memiliki bandara, namun tidak menutup kemungkinan sebuah negara tanpa bandara dapat menyediakan jasa registrasi pesawat seperti negara San Marino dengan kode T7 untuk pesawat yang diregistrasi di negara ini.
Dan karena San Marino berada di kawasan Uni Eropa maka semua pesawat tetap dapat beroperasi di kawasan tersebut.
Dari sisi pemilik pesawat, kemudahan dan keringanan dari beberapa negara menjadi alasan yang kuat yang membuat mereka lebih mendaftarkan pesawat mereka diluar negara mereka, salah satunya batas usia pesawat serta persyaratan pemilik terutama pada struktur perorangan/perusahaan pesawat dalam hal kewarganegaraan.
Salah satu persyaratan dari sisi pemilik umumnya harus merupakan warga negara bersangkutan ataupun perusahaan yang terdaftar di negara bersangkutan, sedangkan beberapa negara menyediakan kemudahan dalam hal ini.
Kecepatan dalam proses pendaftaran dengan juga danya keringanan pada prosesnya membuat beberapa pemilik atau pengelola pesawat ini.
Hal lainnya pastinya adalah keringanan jenis dan besaran pajak yang diterapkan oleh negara negara yang menyediakan pendaftaraan pesawat offshore.
Beberapa negara ada yang tidak menerapkan pajak penghasilan sepeeti negara Bermuda.
Di Indonesia aturan mengenai pendaftaran dan kebangsaan pesawat terbang telah diatur pada bab VII Pasal 24 hingga Pasal 33 Undang Undang No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Selain itu terfapat pula Peraturan Menteri Perhubungan RI no. PM 26 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 52 tahun 2018 tentang Peraturan tentang keselamatan penerbangan sipil bagian 47 tentang pendaftaraan pesawat udara.