Pada standard UNECE poin 1.2.1 tentang Facility Sitting dan Layout disebutkan beberapa parameter yang perlu diperhatikan oleh para pengelola depo minyak diantaranya adalah buffer zone atau jarak aman antara depo dengan kawasan disekitarnya yang dianggap rawan seperti pemukiman penduduk dan fasilitas publik
Parameter lainnya adalah safe refuge atau tempat berlindung bila terjadi kebakaran ataupun pencemaran bahan berbahaya serta Emergency access and response support atau akses untuk ambulance, pemadam kebakaran dan polisi, serta parameter lainnya.
Bagaimana dengan depo Manggis dan depo pertamina lainnya, apakah memang sudah mengikuti betul dan secara menyeluruh semua aturan dan standard baku yang sudah berlaku?
Dahulu saat dibangun memang bisa saja sudah memenuhi semua itu namun perkembangan jaman juga menghasilkan pertumbuhan kawasan termasuk kawasan disekitar depo, apakah hal ini kemudian menjadi bahan re evaluasi pada lokasi depo tersebut?
Pertanyaan selanjutnya adalah kemana depo tersebut akan dipindahkan dan apabila memang sudah tidak ada lokasi lain yang sesuai dengan aturan dan standard yang berlaku.
Juga mungkin akan timbul pertanyaan lainnya yaitu mengapa ada pertumbuhan kawasan yang mengandung resiko tinggi (rawan), apakah sudah dipikirkan mitigasi terhadap segala kemungkinan terburuk misalnya buffer zone atau jarak aman antara depo dengan kawasan disekitarnya.
Bukankah kita lebih baik belajar untuk menghindari (precautiionary) dari sebuah marabahaya daripada belajar dari akibat (aftermath) setelah adanya korban jiwa (casulaties)?
Turut berduka cita kepada para korban kebakaran depo Pertamina Plumpang.
Kita berharap dengan sangat untuk tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa mendatang.
Sumber dan Referensi :
- en.m.wikipedia.org/wiki/Oil_terminal
- unece.org/sites/default/files/2021-01/TEIA_ENG_OilTerminals.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H