Dengan kata lain, pilot pada private aviation tidak perlu meraih sertifikat pilot komersial atau Commercial Pilot License (CPL), hanya perlu Private Pilot License (PPL).
Walaupun pesawat yang dioperasikan adalah jenis pesawat pada general aviation akan tetapi pilot pada private aviation tidaklah sama dengan pilot pada pesawat di general aviation lainnya dalam hal kompensasinya.
Pesawat pada aviasi komersial yang umumnya dioperasikan oleh maskapai untuk melakukan penerbangan komersial berjadwal (scheduled flight) adalah pesawat dengan kapasitas penumpang dan kargo banyak sedangkan pesawat pada general aviation melakukan penerbangan komersial tidak berjadwal dan umumnya dengan kapasitas penumpang lebih sedikit.
Kembali ke definisi..
Business aviation adalah pengoperasian pesawat pada general aviation untuk keperluan bisnis, ini yang membedakan dengan penerbangan charter pada umumnya yang bisa untuk keperluan bisnis, leisure dan sosial (kunjungan keluarga).
Keperluan bisnis disini bisa berarti mengunjungi proyek di tempat lain, pertemuan dengan rekan bisnis hingga melakukan pertemuan di pesawat selama.penerbangan.
Jenis pesawatnya yang dioperasikan adalah pesawat yang masuk dalam general aviation atau dioperasikan untuk militer maupun penerbangan berjadwal.
Pesawatnya dapat bersayap tetap bermesin jet (business jet) turboprops maupun bersayap berputar atau helikopter, contohnya Gulfstream G series, Embrare Phenom, Dassault Falcon, King Air 350, Piper M600, Sikorsky S-92, Leonardo AW 109 dan Airbus ACH 175.
Khusus untuk helikopter, sebuah analisis yang dilakukan oleh Airbus Helicopters menyebutkan akan terjadi peningkatan akan permintaan pada helikopter oleh sektor private dan parapublic seperti perusahaan milik negara.
Dari hasil analisis yang dikeluarkan pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu tersebut, Airbus melalui salah sagi divisinya yaitu Airbus Helicopters memprediksi bahwa akan terjadi peningkatan permintaan akan helikopter sebesar 16% dalam 20 tahun mendatang.