Larangan membawa cairan di atas 100 ml per penumpang sudah berlangsung sejak tahun 2006 akan tetapi dengan teknologi yang sudah dikembagkan, sepertinya larangan tersebut akan berakhir secara bertahap pada bandara bandara di dunia.
Adalah teknologi scanning bernama CT atau Computing Tomography  dapat mendeteksi bahan berbahaya yang terkandung dalam cairan, scanner ini sudah di pasang di beberapa bandara.
Sebagai informasi, larangan membawa cairan di atas 100 ml per penumpang ini diberlakukan sejak 10 Agustus 2006 dimana sebelumnya pihak keamanan bandara di London menemukan bahan peledak cair di botol minuman dan baterai di sebuah tas milik penumpang.
Penemuan ini berawal dari sebuah operasi bernama Operation Overt dengan target Abdulla Ahmed Ali yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok teroris, dalam operasi ini juga ditemukan lab di apartemennya dimana Abdulla dapat menyuntikan cairan ke botol minuman yang masih tersegel sehingga terlihat belum pernah dibuka.
Cairan yang di masukkan merupakan bahan peledak yang rencananya akan dieksekusi di pesawat penumpang lintas samudra Atlantik namun berhasil digagalkan oleh Kepolisian Inggris.
Namun jika lolos maka setidaknya ada tujuh penerbangan London Ke New York yang akan terimbas.
Sejak itu larangan yang di kenal dengan 3-1-1 rule diberlakukan dimana setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa cairan, gel, dan aerosol dalam tas/bagasi berukuran travel size sebanyak 3,4 ons atau 100 mililiter dengan pembatasan per penunpang satu kantong berisi cairan seperti shampoo pasta gigi, kondisioner, gel, obat kumur dan losion.
Namun pelarangan ini ada kondisi khusus pada ibu ibu dengan balita terutama pada ASI dan makanan bayi.
Kini terdapat teknologi yang bernama computed tomography atau di singkat CT yang dapat melakukan scan 3D termasuk cairan dan sudah diaplikasikan di beberapa bandara seperti bandara Shannon di Irlandia.
Harapannya dengan teknologi ini pelarangan cairan ke pesawat di bandara bandara akan dihapuskan secara bertahap oleh bandara bandara di dunia yang sudah mengaplikasikan CT ini atau setidaknya setelah ada kesepakaan diantara para pelaku industri aviasi baik bandara, maskapai dan otoritas penerbangan sipil.
Benarkah demikian adanya ?
Kecamatan dalam penerbangan telah berubah setelah kejadian 9/11, pengetatan sebagai tindakan pencegahan gangguan keamanan di bandara dan pesawat terbang meningkat dengan penambahan beberapa poin poin pemeriksaan.
Selain itu pada dasar nya industri aviasi khusus nya penerbangan sipil masih di jadikan oleh para teroris dan pelaku kriminal sebagai target utana dibanding kan modal transortasi lainnya.
Mengapa demikian ? Ini karena dampak ataupun eksposur pemberitaan nya sangat luas dan akan menjadi perhatian banyak karangan mulai dari publik hingga pemerintahan.
Belum lagi dampak pada politik dan ekonomi yang dapat lebih meluas lagi sebagai akibat dari keamanan pada industri yang menggerakan perekonomian yang terganggu.
Oleh karena itu bisa saja walaupun sudah tersedianya teknologi scanner 3D yang dapat mendeteksi bahan berbahaya yang terkandung dalam cairan tidak secara otomatis ataupun langsung akan mencabut larangan tersebut.
Badan penerbangan sipil dunia atau ICAO mendefinisikan keamanan sebagai berikut : a set of norms, beliefs, values, attitudes and assumptions that are inherent
in the daily operation of an organization and are reflected by the actions and behaviours of all entities and
personnel within the organization.
Seperangkat atau kumulan dari norma, kepercayaan, nilai, perilaku dan asumsi yang menempel di aktivitas sebuah organisasi dan direfleksikan dalam aksi dan sikap dari entitas dari personel organisasi.
Dalam artian keamanan dalam penerbangan dimulai dari dalam organisasi atau industri aviasi itu sendiri dalam hal ini bandara, maskapai dan otoritas penerbanganÂ
Kepolisian nasional Portugal dalam artikel mereka yang dimuat di situs ICAO bertajuk "Security Culture in the Aviation Sector' menyebutkan bahwa ancaman keamanan dalam penerbangan dapat berasal dari dalam (insider threat)
AIRPOL, sebuah badan keamanan aviasi bentukan Uni Eropa mendefiniskan insider threar sebagai berikut : "An individual who has, or had, authorized access and/or knowledge of an organizations assets, and uses their access or knowledge, whether maliciously or non-maliciously, to act in away that could negatively affect the organizations."
Seseorang yang atau pernah diberikan akses ke aset organisasi dan menggunakan akses atau pengetahuannya untuk melakukan sebuah tindakan kejhatan atau tidak namun akan merugikan organisasi.
Teknologi seperti smartphone dan perangkat lainnya yang dapat dikendalikan dari jarak jauh juga kini perlu diwaspasai oleh pihak keamanan di penerbangan
Pihak keamanan bandara atau aviation security (avsec) merupakan garda terdepan pada segi keamanan di bandara, oleh karena itu keahlian dan keterampilan mereka dalam mendeteksi segala jenis ancaman keamanan perlu menjadi perhatian bagi pengeola bandara atau lebih khusus nya lagi pusat pendidikan aviation security.
Mereka tidak hanya menjaga keamanan bandara (airport policing) saja tetapi juga menjaga keamanan penerbangan (aviation security) dan menjaga perbatasan negara (airborder security).
Walaupun mungkin sudah terdapat personil intelejen baik dari kepolisian atau militer tanpa seragam di bandara, akan tetapi avsec juga perlu diberikan pengenalan mendalam terhadap dunia intelejen pada beberapa tingkatan pad struktur organisasi mereka.
Dengan meningkat nya sumber ancaman pada keamanan penerbangan terhadap personnel, air traveler dan pesawat penumpang dan kargo maka tindakan pencegahan dan mitigasi perlu diperkuat terutama dari dalam industri aviasi.
Jadi mungkin saja pelarangan cairan di dunia penerbangan dapat dicabut dalam waktu dekat namun juga bisa bertahap dengan pertambangan oleh msing masing  negara atau lebih khsusunya lagi bandara.
Referensi :
- mentalfloss.com/article/565368/tsa-airportu liquidization
- eddition.cnn.com/travel/article/when-will-100-ml-liquid-rule-end/index.html
- icao.int/Security/Security-Culture/Articles/Policia%20Portugal.pdf
- tsa.gov/videos/travel-tips-3-1-1-liquids-rule
- airpoleuropa.eu/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H