Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Ketahui Dahulu Hak Kita Sebelum Terbang Domestik di Sebuah Negara

8 Desember 2022   10:51 Diperbarui: 12 Desember 2022   10:38 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pesawat Penunpang (foto :pixabay.com)

Amerika juga memiliki UU sendiri yaitu Passenger Bill of Rights yang tidak mengatur banyak maskapai nya dalam hal kompensasi, sedangkan Kanada memproteksi penumpang udara dengan mengharuskan maskapai untuk mentaati 3 aturan yaitu Air Passenger Protection Regulations untuk penerbangan domestik, Montreal Conevntion dan aturan yang ditetapkan oleh masing masing maskapai.  

Sumber Foto : Maxpixel.net
Sumber Foto : Maxpixel.net

Brazil juga memiliki UU sendiri yang mengatur hak penumpang pesawat yaitu Brazil's National Civil Aviation Agency (ANAC), atau dikenal dengan ANAC Resolution N 400, singkatnya dengan ANAC4000 dimana ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh para maskapai dalam memproteksi hak penumpang udara.

Di Australia hak peenumpang udara terdapat pada Australian Consumer Law namun kita sebagai penumpang udara direkomendasikan untuk juga memperhatikan terms dan condtions maskapai yang kita pilih.

Untuk di Tiongkok ada aturan dengan sebutan "Provisions on the Management of Flight Regularity" (Regulation)" yang merupakan Peraturan Menteri Transportasi Tiongkok .No. 56 tahun 2016.

Sedangkan Indonesia memiliki UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan dan Peraturan  Menteri Perhubungan no..77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara, Peraturan Menteri Perhubungan no.185 tanun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Terdapat pula  Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.

Undang Undang yang dimiliki masing masing negara ataupun kawasan pada dasarnya berlaku untuk penerbangan didalam negeri (domestik) baik keberangkatan maupun kedatangan.

Sedangkan untuk semua negara lain diluar itu terutama negara negara yang ikut dalam konvensi Montreal (ada sekitar 135 negara) menjadikan konvensi Momtreal atau Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air tahun 1999 sebagai acuan atau pedoman dari UU yang berlaku baik dengan megadaptasi maupun ratirfikasi.

Aturan atau UU yang berlaku di negara atau teritori dan kawasan umumnya melindungi hak penumpang pesawat dalam beberapa hal seperti :

  • Flight Cancellation dan Delay
  • Denied Boarding sebagai akibat dari overbooking
  • Lost, Damage dan Delay bagasi
  • Aksesibilitas untuk Penumpang berkebutuhan khusus
  • Hak azasi manusia dan diskriminasi

Hal lainnya adalah  ganti rugi akibat dari kecelakaan pesawat yang juga sudah diatur pada Konvensi Montreal tahun 1999.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun