Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoal Pengadaan Pesawat Berujung Kasus Hukum

22 November 2022   15:35 Diperbarui: 22 November 2022   23:53 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
VH-71 (foto: Wikimedia Commons)

Pengadaan pesawat sepertinya cenderung menghasilkan kasus korupsi baik di lahan sipil maupun militer, sehingga tujuan dari pengadaan yang seyogyanya memang diperlukan dan dinilai tepat menjadi terlihat sebagai sebuah kesalahan.

Beberapa contohnya dari pengadaan pesawat yang menjadi masalah seperti pengadaan pesawat MA-60 serta CRJ 1000 oleh maskapai nasional kita yang pada akhirnya membuat performa dan kinerja maskapai itu sendiri.

Sedangkan contoh kasus yang saat ini masuk ke babak baru adalah kasus pengadaan helikopter Agustawestland AW 101 oleh TNI AU yang rencananya akan digunakan sebagai helikopter VVIP.

Pengadaan helikopter VVIP ataupun Kepresidenan menurut penulis adalah tidak ada masalah dan mungkin memang diperlukan sebagai pendamping dari helikopter VVIP yang sudah dimiliki oleh TNI AU yaitu Super Puma.

Akan tetapi karena ada kekeliruan dalam proses pengadaannya maka timbul kasus yang justru membuat pengadaan tersebut seperti tidak diperlukan atau tidak semestinya dilakukan.

Pesawat VVIP ataupun Kepresidenan baik itu yang bersayap tetap maupun bersayap putar bisa dipandang sebagai kebutuhan yang tidak mendesak akan tetapi dalam konteks mendukung mobilitas kepala negara dan pemerintahan serta tamu negara maka akan menjadi kebutuhan yang dipandang perlu.

Kita bisa mengambil contoh pesawat kepresidenan Amerika yaitu Boeing VC-25 berupa Boeing 747 200 serta Boeing VC-32 berupa Boeing B-757 bila bandara tujuan tidak dapat dilandasi oleh Boeing B-747 serta Helikopter Sikorsky VH-92A.

Sedangkan Indonesia memiliki Boeing 737 800 NG dan Helikopter Super Puma sebagai pesawat VVIP/ Kepresidenan yang dikelola oleh Sekretariat Negara melalui TNI AU untuk operasionalnya.

Penggunaan helikopter VVIP tidaklah sama pada setiap negara karena disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas serta kemampuan finansial masing masing negara.

Sedangkan untuk Indonesia, menurut penulis lebih diperlukan helikopter serba guna (utility helicopter) yang dapat digunakan untuk segala jenis misi seperti untuk angkutan orang dan barang, misi penyelamatan serta penanggulan bencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun