Berdasarkan bukti Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mamuang, Nomor 1 tahun 1992 bahwa wilayah PT. Mamuang terletak di desa Martajaya Kecamatan Pasang Kayu Kabupaten Mamuju Utara. PT. Mamuang tidak memiliki alas hak di wilayah Lalundu, Â Desa Polanto Jaya Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala secara Khusus di desa Polanto Jaya.
Situasi inilah yang memicu perlawanan-perlawanan rakyat terhadap PT.Mamuang yang melakukan penyerobotan lahan masyarakat.Perlawanan rakyat yang kian hari kian membesar dijawab oleh PT. Mamuang dengan intimidasi, represi sampai kriminalisasi dengan menggunakan aparat. "Penahanan 4 petani ini adalah bukti bagaimana perusahaan dengan dukungan negara berusaha terus melemahkan petani yang mempertahankan hak atas tanahnya, apalagi ke 4 petani tersebut merupakan tokoh yang selama ini gigih menentang perampasan oleh PT. Mamuang." tegas Stevandi.
Selain kasus di Kabupaten Donggala, kasus-kasus yang sama juga terjadi Kabupaten Morowali Utara dan kabupaten Poso, dimana anak perusahaan Astra Agro Lestari Berproduksi. Belum lama ini, salah satu anak perusahaan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) di Morowali Utara, diduga kuat menggunakan militer untuk melakukan pembungkaman terhadap petani di wilayah perusahaan, dengan pos-pos pengalaman militer yang berada di wilayah perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H