Contoh lainnya adalah kasus KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online).
Pasal 28 ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kasus Alnoldy Bahari
Alnoldy Bahari memposting di Facebook-nya sebagai bentuk apresiasi dirinya.
"Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah SWT, bila belum melihat Allah maka anda adalah saksi palsu."
"Saya Islam dan saya benar-benar bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Saya telah melihat Allah, kamu?"
Dia dihukum 5 tahun penjara sebagai kasus penodaan agama dan ujaran kebencian.
Jadi, Bagaimana Cara Bermedia Sosial yang Baik?
1. Hindari mengukur keberhargaan diri dengan like dan komentar
Kita perlu untuk menyadari bahwa tidak semua orang peduli dengan kita, pun menyukai kita. Bijaklah dalam memposting sesuatu. Tidak semua hal perlu diungkapkan.