Mohon tunggu...
Tegar Herlambang
Tegar Herlambang Mohon Tunggu... Penulis - Research | Education Observer | Public Health | Legal Observer

Hidup untuk kebaikan serta kebermanfaatan sebagai wujud refleksi penerimaan dan rasa syukur dari sesuatu yang telah kita butuhkan bukan sekedar yang kita inginkan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cyberbullying, Pasal Karet UU ITE, dan Etika Bermedia Sosial yang Baik

13 Maret 2021   08:58 Diperbarui: 13 Maret 2021   09:05 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Korban Cyberbullying/thecoversation.com

5. Menyerang

Menggunakan bahasa kasar untuk menjatuhkan seseorang melalui email, pesan instan, dan obrolan lain.

Faktor seseorang melakukan cyberbullying adalah tingkat empati yang rendah, adanya inconsistent atau abusive parenting, model keluarga dimana dominasi merupakan hal penting agar orang lain menurut, seseorang yang terpapar dengan tingkat kekerasan yang tinggi di media akan lebih mudah untuk menerima sikap agresif.

Cyberbullying akan memberikan dampak menarik diri, depresi, cemas, dan merasa tidak aman; merasa sepi dan kurang bahagia; mempengaruhi performa di sekolah atau tempat kerja; adanya pemikiran untuk mengakhiri hidup.

Apa itu bystander effect?

Menurut Hortensius dan Gelder 2018, bystander effect dalah suatu fenomena dimana adanya penurunan intensitas perilaku menolong di dalam situasi yang membutuhkan pertolongan dikarenakan terdapat banyak individu lain yang ada di situasii tersebut.

Mari Membahas Pasal Karet UU ITE

Pasal 27 ayat 1

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Kasus Ibu Baiq Nuril

Baiq Nuril, tenaga honorer di SMA X Mataram yang diduga menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya yakni Kepala Sekolah SMA X Mataram, H. Muslim. Muslim melakukan pelecehan seksual secara verbal di telepon. Muslim yang tidak terima rekamannya di sebar, akhirnya melaporkan Baiq Nuril sehingga dipenjara selama 6 bulan dan membayar denda 500 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun