Labuhanbatu - Tanggal 15 Juni 2023 semalam, PN Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut melaksanakan konstatering sengketa tanah antara PT Blunkut dengan warga yang berlokasi di Desa Negerilama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir.
Tidak hanya PN Rantauprapat yang hadir selaku pimpinan kegiatan, tim BPN Labuhanbatu, ratusan warga didampingi kelompok tani simpatisan, perwakilan desa dan kecamatan, bahkan ratusan personel Polres Labuhanbatu juga berada di lokasi.
Namun, pelaksanaan konstatering tersebut, berakhir dengan kekecewaan. Sebab, tahapan ditolak penasihat hukum dan warga dikarenakan dilakukan serampangan dengan perlindungan aparat yang terkesan berpihak.
Misalnya saja, walau masih tahapan pencocokan lahan dan batas, namun personel Polres Labuhanbatu yang diterjunkan ke lokasi sengketa, hingga melebihi 100-an petugas.
Ada juga pandangan janggal sekaitan sikap kepolisian kala itu. Seperti saat memberikan arahan kepada jajarannya, Kabag Ops menegaskan beberapa hal, diantaranya bahwa hari itu merupakan kegiatan upaya paksa, maka perlu dilakukan tindakan tegas.
Bahkan, sebelum pihak PN Rantauprapat menjawab pertanyaan penasihat hukum warga terkait dengan tahapan dan kelengkapan administrasi konstatering, Kabag Ops memerintahkan personel agar masuk ke lahan untuk pelaksanaan pencocokan.
Akibatnya, dengan tergesa-gesa dibarengi pengawalan ketat polisi, sejumlah oknum diduga karyawan kebun PT Blunkut yang sejak awal telah mempersiapkan sepeda motor membawa petugas PN Rantauprapat dan BPN Labuhanbatu menuju titik pencocokan.
Menanggapi itu, kuasa hukum masyarakat, Sudung Hutabarat didampingi rekannya Mangasi Tambunan dan Sudarsono mengaku menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan menggambarkan keberpihakan dan tidak mengkaji jauh kebenaran tahapan dan syarat administrasi lainnya.
Dijelaskan Sudung, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021, pasal 93 butir 2, sebelum eksekusi pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada kantor pertanahan atas objek eksekusi untuk memastikan letak dan batas tanah.