Mohon tunggu...
Joko Gunawan
Joko Gunawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Foto pribadi

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik Konstatering ala PN Tanpa BPN, Warga Mengadang Hukum Meradang

15 Februari 2023   12:34 Diperbarui: 15 Februari 2023   12:41 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pihak PN-Rap saat proses konstatering di luar lahan sengketa dan akhirnya gagal diadang warga di Labuhanbatu. (Foto/Koko)

Labuhanbatu - Pola penegakan hukum dibeberapa kasus di Labuhanbatu, Sumut terkesan serampangan. Sebab, perjalanannya seakan bertolak belakang dengan sejumlah regulasi.

Salah satunya dapat dilihat dari kisruhnya konstatering (pencocokan objek sengketa) lahan antara PT Belunkut dengan Lie Kian Sing cs di Desa Negerilama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir yang digelar Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN-Rap) terhadap perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Aksi saling dorong security perusahaan dengan puluhan masyarakat yang lahannya berdampingan dengan objek perkara kala itu, dikarenakan kuasa hukum pemohon konstatering tidak hadir disebabkan Kantor Pertanahan/BPN Labuhanbatu selaku juru ukur, juga absen.

Belakangan diketahui, ketidak hadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu walaupun telah disurati, dikarenakan PN-Rap belum memberikan sejumlah administrasi yang diminta sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Menurut Kasi-5 Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Febby Richard Immanuel L Tobing, dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023) menerangkan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi jelas tertuang pada peraturan KBPN nomor 1 tahun 2010, PP RI nomor 24 tahun 1997 dan PP RI nomor 3 tahun 1997.

Ketidak hadiran mereka walaupun telah dua kali diundang tersebut, juga dibalas dengan surat resmi. Intinya mereka tetap meminta berbagai persyaratan.

"Pada intinya kami siap untuk menghadiri dan sudah koordinasi dengan juru sita PN terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tapi sampai pelaksanaan konstatering belum dapat dilaksanakan," aku Febby melalui WhatsApp.

Sementara, kinerja berlandaskan regulasi oleh Kantor Pertanahan Labuhanbatu, terkesan kurang sebanding dengan pemahaman PN-Rap. Misalnya, menurut Panmud Perdata PN-Rap, Sapriono, malah konstatering tidak hal yang mutlak dilakukan.
 
"Bahwa pelaksanaan konstatering bukan merupakan hal yang mutlak yang harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap tanah yang telah bersertifikat," sebut Sapriono melalui WhatsApp, Selasa (7/2/2023) sore.

Pihak PN-Rap saat proses konstatering di luar lahan sengketa dan akhirnya gagal diadang warga di Labuhanbatu. (Foto/Koko)
Pihak PN-Rap saat proses konstatering di luar lahan sengketa dan akhirnya gagal diadang warga di Labuhanbatu. (Foto/Koko)

Lagi-lagi, pernyataan Sapriono disanggah oleh Mangasi Tambunan dan Sudarsono selaku kuasa hukum Lie Kian Sing cs. Kewajiban pelaksanaan konstatering jelas tertuang di Pasal 93 PP RI nomor 18 tahun 2021.

"Dasar kita yakni PP 18 tahun 2021 pasal 93. Kenapa kita minta konstatering, karena terdapat ketidakcocokan batas pada objek, seperti sebelah Utara dan Selatan," tegas Tambunan via telepon, Rabu (15/2/2023).

Dijabarkan Mangasi Tambunan, poin 2 di pasal yang sama disebutkan, sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan,panitera pengadilan wajib mengajukan permohonanpengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objekeksekusi untuk memastikan letak dan batas tanahobjek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita danbertanggung jawab atas letak dan batas tanah objekeksekusi yang ditunjukannya.

"Artinya, regulasi mengatur keharusan kelengkapan syarat-syarat dan konstatering wajib dilakukan, apalagi ada ketidakcocokan. Kita sudah sampaikan fakta dan data, artinya kita siap menjunjung aturan maupun perundang-undangan," ujar Tambunan lagi.

Data diperoleh, dua surat balasan dari Kantor Pertanahan Labuhanbatu yang ditujukan ke PN-Rap berkaitan pemenuhan syarat-syarat sebelum konstatering, seperti  batas dan persetujuan yang berbatasan, surat kuasa jika dikuasakan.

Selanjutnya, fotocopy KTP pemegang hak atau penerima kuasa, fotocopy putusan pengadilan, fotocopy SPPT-PBB tahun berjalan serta surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan yang berbatasan.

Sebelumnya, pelaksanaan konstatering yang digelar PN Rap pada Selasa (31/1/2023) siang lalu atas perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, gagal dilaksanakan. Tim yang turun akhirnya tidak sampai masuk ke lahan sengketa.

Pasalnya, puluhan masyarakat yang tanahnya berdampingan dengan lahan sengketa meminta agar juru ukur dari Kantor Pertanahan Rantauprapat hadir dalam hal menentukan titik koordinat.

Mereka khawatir, jika pencocokan lahan hanya berdasarkan sepihak, maka tanah mereka juga akan terkena imbasnya. Terlebih, putusan lahan yang akan dikonstateringkan bertolak belakang dengan lokasi yang sebenarnya. (Koko)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun