Mohon tunggu...
Joko Gunawan
Joko Gunawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Foto pribadi

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanpa Kehadiran BPN, Warga Gagalkan Konstatering PN Rantauprapat

1 Februari 2023   17:19 Diperbarui: 1 Februari 2023   17:24 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pihak PN Rap saat membacakan penetapan konstatering di badan jalan kebun PT HSJ dan tidak berada di areal sengketa. (Foto/Koko)

Dalam 2 surat balasan Kantor Pertanahan Labuhanbatu sebelum aksi konstatering ternyata meminta kepada bersangkutan melalui PN Rap agar melampirkan beberapa administrasi. Disebut-sebut, hingga kini kelengkapan surat yang dimintakan, tidak kunjung terpenuhi.

Jika dilihat dari surat Kantor Pertanahan Labuhanbatu, adapun yang dimintakan tersebut yakni, batas dan persetujuan yang berbatasan, surat kuasa jika dikuasakan, fotocopy KTP pemegang hak atau penerima kuasa, fotocopy putusan pengadilan, fotocopy SPPT-PBB tahun berjalan serta surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan yang berbatasan.

Hingga berita ini dilayangkan, Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Harris Simanjuntak ketika ingin dikonfirmasi, tidak berhasil ditemui. (Koko)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun