Mohon tunggu...
Joko Gunawan
Joko Gunawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Foto pribadi

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perekrutan Panwaslu Kecamatan, Ini Syarat dari Bawaslu Labuhanbatu

16 September 2022   21:45 Diperbarui: 16 September 2022   22:03 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Selebaran pengumuman perekrutan dan syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Labuhanbatu. (Foto/Dok-Bawaslu)

Foto : Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Makmur. (Foto/Koko)
Foto : Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Makmur. (Foto/Koko)

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilihan

Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilihan.

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih serta bersedia bekerja penuh waktu.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Selain diumumkan melalui website media sosial, kita juga sudah menempelkan pengumumannya di kantor Camat beserta kelompok masyarakat dan juga penyandang disabilitas di Labuhanbatu," papar Makmur. (Koko)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun