Mohon tunggu...
Joko Gunawan
Joko Gunawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Foto pribadi

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Petani Ikut Jual Sabu, 103 Pelaku Narkoba Terancam 4 hingga 20 Tahun Penjara

25 Februari 2022   11:05 Diperbarui: 25 Februari 2022   11:11 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Status keseluruhan tersangka menurut Kapolres, pengedar atau kurir sebanyak 87 orang disangkakan melanggar pasal 114 subs pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka untuk kategori konsumen/pemakai sebanyak 16 orang dinilai melanggar pasal 112 subs 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Selain itu, dari hasil Ops Antik Toba tahun 2022, Satres Narkoba juga menyita uang lebih dari Rp500 jutaan dan sekitar Rp200.851.000 kini dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan memasuki tahap penuntutan.

Lebih jauh dipaparkan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, dalam pelaksanaan Ops Antik Toba, Polres Labuhanbatu masuk dalam kategori satuan wilayah prioritas bersama dengan Polrestabes Medan, Polres Deli Serdang dan Polres Pelabuhan Belawan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun