Status keseluruhan tersangka menurut Kapolres, pengedar atau kurir sebanyak 87 orang disangkakan melanggar pasal 114 subs pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka untuk kategori konsumen/pemakai sebanyak 16 orang dinilai melanggar pasal 112 subs 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain itu, dari hasil Ops Antik Toba tahun 2022, Satres Narkoba juga menyita uang lebih dari Rp500 jutaan dan sekitar Rp200.851.000 kini dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan memasuki tahap penuntutan.
Lebih jauh dipaparkan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, dalam pelaksanaan Ops Antik Toba, Polres Labuhanbatu masuk dalam kategori satuan wilayah prioritas bersama dengan Polrestabes Medan, Polres Deli Serdang dan Polres Pelabuhan Belawan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H