Tragedi mengejutkan terjadi pada 2 Januari 2025, ketika Ilyas Abdurrahman (48), seorang pengusaha rental mobil, tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Insiden ini melibatkan tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal).
Kronologi Penembakan yang Mematikan
Insiden bermula dari dugaan kasus penggelapan mobil rental oleh dua orang bernama AS dan IS. Ilyas, yang menjadi pihak korban, terlibat dalam konfrontasi dengan ketiga oknum TNI di lokasi kejadian. Situasi memanas hingga berujung pada aksi brutal: dua todongan pistol dan empat kali tembakan dilepaskan. Salah satu tembakan mengenai dada Ilyas, yang akhirnya merenggut nyawanya di tempat.
Rekonstruksi yang Mengungkap Fakta Kelam
Pada 10 Januari 2025, Puspomal menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian. Fakta mengejutkan terungkap: para tersangka membawa senjata api yang digunakan secara ilegal. Adegan demi adegan dalam rekonstruksi menggambarkan betapa tragisnya insiden ini, dengan korban yang tak berdaya menghadapi ancaman kekerasan.
Desakan Hukum Transparan
Kasus ini memicu kemarahan publik. Berbagai pihak mendesak agar proses hukum dilakukan dengan transparan dan adil. LSM Imparsial secara tegas meminta Puspomal untuk tidak melindungi pelaku. Mereka menuntut agar para tersangka diberi hukuman setimpal atas tindakan keji yang telah dilakukan.
Pelajaran Berharga di Balik Tragedi
Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat keterlibatan oknum aparat dalam aksi main hakim sendiri. Kejadian ini bukan hanya mencoreng institusi, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Publik berharap agar peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya supremasi hukum. Keadilan harus ditegakkan, tanpa pandang bulu, demi mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.
Bagaimana Pandangan Anda?
Kasus ini masih terus berjalan. Bagaimana menurut Anda seharusnya langkah hukum yang diambil terhadap para tersangka? Mari suarakan pendapat Anda di kolom komentar!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H