Mohon tunggu...
Ko In
Ko In Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berikan senyum pada dunia krn tak sedikit yg berat beban hidupnya

Mendengar dan bersama cari solusi.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pembeli Bukan Raja, Mau Apa?

18 Maret 2020   11:05 Diperbarui: 18 Maret 2020   14:24 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(foto: belajarcoreldraw.co)

Dalam hati produsen atau penjual mungkin berkata, "Omong kosong, nyatanya uangmu aku keruk secara halus atau terang-terangan. Engkau bukan raja. Masih ada pembeli lain yang datang, antri. Bahkan rela menunggu berhari-hari untuk memperoleh produk. Mau apa?"

Bukan masalah besar bagi produsen atau penjual kehilangan satu pembeli seperti saya.

Bukan masalah besar juga bagi saya tidak menjadi raja. Tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya sebagai pembeli, yang membawa uang. Yang sebenarnya bersedia membayar lebih jika memberi jasa atau layanan yang baik dan memuaskan.

Sebagian orang mungkin berpikir dan berpendapat. Mengapa mesti repot dengan soto yang harganya tidak sampai Rp 15 ribu. Atau ada yang berpikir mengapa repot-repot meminta hak sebagai konsumen kepada penjual soto. Hitung-hitung beramal ke penjualnya.

Namun bagaimana jika barang atau jasa harga satuannya berkisar antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta bahkan lebih. Seperti harga untuk satu unit sepeda motor. Apakah tidak jadi masalah manakala pembeli itu bukan raja ? Manakala mengetahui motor yang dibeli memiliki kekurangan atau masalah. Dari mesin atau yang lain di motor barunya.

Apalagi jika produsen terkesan tidak memberikan solusi cepat terkait kekurangan produk yang dijualnya, saat komplain atau keluhan sudah disampaikan. Cenderung meremehkan keluhan konsumen dengan berbagai cara.

Atau saat menelpon bagian keluhan konsumen, petugas menjawab dengan kata-kata atau ucapan yang standar. Bahkan cenderung menjadi seperti mesin penjawab yang urut, runut dan rapi. Terkesan tidak memberi kesempatan kita bicara, penerima telepon jelas-jelas manusia, ada jeda untuk menarik nafas yang terdengar di handphone atau telepon.

Padahal barang yang dibeli tidak sesuai dengan pemenuhan hak konsumen yang paling dasar sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 4 butir b.

Tidak sedikit penjual atau penyedia jasa memanfaatkan kelemahan konsumen yang kurang teliti saat membeli atau menggunakan jasa. Salah satunya dengan membuat klausula atau perjanjian yang melemahkan posisi konsumen dan melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Untuk mendapatkan hak yang sudah diatur dalam UU, konsumen harus repot memperjuangkannya, tak jarang kesabaran habis. Diombang-ambingkan ke sana ke mari, lewat berbagai alasan yang memojokkan konsumen. Sampai mendapat tuduhan atau sangkaan pencernaan nama baik.

Belum lagi teknik berkilah yang kerap diterapkan produsen atau penjual dengan alasan konsumen telah melakukan berbagai kesalah dalam menggunakan barang. Tidak sesuai dalam buku petunjuk penggunaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun