Mohon tunggu...
Ko In
Ko In Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berikan senyum pada dunia krn tak sedikit yg berat beban hidupnya

Mendengar dan bersama cari solusi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Melindungi Saksi dari Serangan Balik

12 November 2018   16:25 Diperbarui: 14 November 2018   20:49 1586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LPSK banyak mendengar (Foto:Ko In)
LPSK banyak mendengar (Foto:Ko In)
Ketiga, melakukan edukasi secara sistematis dan terencana. Supaya kata "hukum","polisi", "pengadilan" bukan menjadi kata yang menakutkan jika memang tidak melakukan kesalahan.

LPSK harus berupaya merubah mindset masyarakat bahwa saksi tidak serta merta mudah menjadi tersangka atau terdakwa. Sebab LPSK selalu membangun komunikasi antara saksi atau korban dengan penegak hukum. 

Menjadi saksi itu berjasa, berkontribusi dalam menegakkan keadilan serta ketertiban. Oleh karena itu perlu edukasi berkelanjutan, diantaranya melakukan kerjasama dengan lembaga sosial kemasyarakatan.

Menjadikan kata "saksi" akrab di masyarakat, lewat berbagai bentuk kegiatan  yang dapat meningkatkan kepedulian masyarakat. Seperti nonton bareng film Witness yang dibintangi Harrison Ford atau film sejenis kemudian mendiskusikan.

(www.google.com)
(www.google.com)
Keempat, membuka cabang atau kantor LPSK di daerah-daerah sebagai bentuk dukungan nyata untuk masyarakat yang sadar menjadi saksi. Penegakkan hukum dan penegakkan keadilan lemah karena lemahnya pengawasan.

Kehadiran LPSK di daerah setidaknya meningkatkan kinerja aparat penegak hukum untuk tidak mencoba bermain mata dengan pelaku kejahatan, yang ujung-ujungnya akan menekan saksi dan korban. Pendampingan sangat dibutuhkan saksi atau korban,agar dirinya merasa aman saat bersaksi.

(www.tirto.id)
(www.tirto.id)
Kelima, LPSK perlu lebih gencar mengampanyekan Hak Saksi dan Korban. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 UU nomer 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Diantaranya menyebutkan, saksi atau korban bebas dari pertanyaan yang menjerat bahkan mendapat  restitusi, pemberian kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial .

(Foto: slide LPSK)
(Foto: slide LPSK)
Demikian pula pasal 10 ayat satu yang tegas menyebutkan saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.

Siapapun pimpinan LPSK yang baru, harapannya lembaga ini dikenal komitmennya dalam melindungi saksi dan korban. Sehingga akan lebih banyak orang yang berani bersaksi atau bersuara terkait adanya pelanggaran hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun