Mohon tunggu...
Ko In
Ko In Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berikan senyum pada dunia krn tak sedikit yg berat beban hidupnya

Mendengar dan bersama cari solusi.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memilih "Sekolah" untuk Perhiasan Berharga Kita

27 Oktober 2017   08:31 Diperbarui: 27 Oktober 2017   09:26 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aku Cinta Keuangan Syariah (Foto: Ko In)

Tetapi nasabah pegadaian bank syariah dikenakan biaya administrasi dan biaya sewa, sesuai dengan prinsip syariah yang merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam. 

Tanda Nasabah Bank Syariah (Foto:Ko In)
Tanda Nasabah Bank Syariah (Foto:Ko In)
Menurut Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi  Indonesia prinsip ekonomi Islam memiliki beberapa karakter diantaranya; pelarangan riba dalam berbagai bentuk. Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang. Uang sebagai alat tukar bukan komoditas. 

Karakter lainnya, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan spekulatif. Tidak diperbolehkan menggunakan dua harga untuk satu barang dan tidak diperbolehkan melakukan dua transaksi dalam satu akad.

Akad dalam kamus besar bahasa Indonesia artinya perjanjian, kontrak  atau perjanjian kontrak kredit.  Gadai syariah menggunakan akad Qardh.

Dalam beberapa literatur tentang lembaga keuangan syariah, yang dimaksud dengan Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan peminjam untuk melakukan pembayaran secara cicilan dalam jangka waktu tertentu atau sekaligus.

Syariah aman (Foto: Ko In)
Syariah aman (Foto: Ko In)
Adapun penerapan transaksi ekonominya disebut Rahn yang maknanya gadai. Bank syariah meminjamkan uang (akad Qardh) kepada nasabahnya dengan jaminan barang yang dititipkan ke bank. Seperti perhiasan atau logam mulia. Pihak bank syariah kemudian menarik biaya penitipan jaminan.  

Dalam menitipkan atau menggadaikan barang, harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama barang yang digadaikan merupakan barang milik nasabah sendiri.  Barang yang digadaikan harus jelas ukurannya, sifat dan nilainya ditentukan berdasakan pada nilai riil pasar. Barang gadai dapat dikuasai oleh bank  syariah tetapi tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.

Dengan kata lain saat ini semakin mudah orang untuk melakukan transaksi keuangan yang sesuai dengan kaidah ekonomi Islam. Bank syariah salah satu pelaku usaha keuangan berdasar pada manajemen syariah.

Manajemen yang melihat ke depan tiap masalah atau persoalan agar memiliki implikasi yang baik dan terpuji. Prinsip manajemen syariah tersebut meliputi keadilan, amanah dan pertanggungjawaban serta komunikatif. Hakekat manajemen tersebut terkandung dalam Al Quran .

Menilik lebih dalam manfaat gadai emas di bank syariah yang memiliki beberapa kelebihan dan menguntungkan. Tidak ada salahnya pegadaian syariah atau bank syariah gadai emas layak menjadi pertimbangan utama jika memerlukan dana tunai.

Bagi teman-teman mahasiswa ada baiknya mulai meninggalkan sikap konsumtif yang gemar gonta-ganti gadget keluaran terbaru dengan perhiasan berharga atau logam mulia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun