Tetapi nasabah pegadaian bank syariah dikenakan biaya administrasi dan biaya sewa, sesuai dengan prinsip syariah yang merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam.Â
Karakter lainnya, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan spekulatif. Tidak diperbolehkan menggunakan dua harga untuk satu barang dan tidak diperbolehkan melakukan dua transaksi dalam satu akad.
Akad dalam kamus besar bahasa Indonesia artinya perjanjian, kontrak  atau perjanjian kontrak kredit.  Gadai syariah menggunakan akad Qardh.
Dalam beberapa literatur tentang lembaga keuangan syariah, yang dimaksud dengan Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan peminjam untuk melakukan pembayaran secara cicilan dalam jangka waktu tertentu atau sekaligus.
Dalam menitipkan atau menggadaikan barang, harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama barang yang digadaikan merupakan barang milik nasabah sendiri.  Barang yang digadaikan harus jelas ukurannya, sifat dan nilainya ditentukan berdasakan pada nilai riil pasar. Barang gadai dapat dikuasai oleh bank  syariah tetapi tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
Dengan kata lain saat ini semakin mudah orang untuk melakukan transaksi keuangan yang sesuai dengan kaidah ekonomi Islam. Bank syariah salah satu pelaku usaha keuangan berdasar pada manajemen syariah.
Manajemen yang melihat ke depan tiap masalah atau persoalan agar memiliki implikasi yang baik dan terpuji. Prinsip manajemen syariah tersebut meliputi keadilan, amanah dan pertanggungjawaban serta komunikatif. Hakekat manajemen tersebut terkandung dalam Al Quran .
Menilik lebih dalam manfaat gadai emas di bank syariah yang memiliki beberapa kelebihan dan menguntungkan. Tidak ada salahnya pegadaian syariah atau bank syariah gadai emas layak menjadi pertimbangan utama jika memerlukan dana tunai.
Bagi teman-teman mahasiswa ada baiknya mulai meninggalkan sikap konsumtif yang gemar gonta-ganti gadget keluaran terbaru dengan perhiasan berharga atau logam mulia.Â