Aksi inspiratif itu jauh dari kata mencari sensasi dan haus akan perhatian. Tidak mementingkan publikasi tetapi mementingkan manfaat untuk banyak orang sebagai tujuan.
Aksi inspiratif bukan alat promosi diri agar terkenal dan pendapatnya jadi trending topic. Foto aksinya menjadi viral. Menjadi ulasan dan diskusi di koran, tabloid dan majalah. Namun setelah itu hilang begitu saja. Tidak membekas.
Masa kecil sampai remaja terbiasa naik bus yang melayani jurusan berbagai kota di Jawa Tengah. Ada pengalaman membekas khususnya saat duduk di dekat atau di belakang pengemudi bus. Karena lebih leluasa melihat pemandangan di depan. Termasuk melihat bagaimana perilaku pengemudi kendaraan bermotor saat di jalan raya yang menghubungkan kota-kota di Jawa Tengah.
Melihat dengan jelas bagaimana para pengemudi truk dan bus yang datang dari arah berlawanan. Atau yang ada di depan bus yang ditumpangi. Selalu memberi tanda lampu kuning yang berkedip-kedip atau sign sebelah kanan pada saat akan dan sedang  mendahului kendaraan di depannya.
Kedipan lampu berwarna kuning dari pengemudi bus dan truk saat akan dan sedang mendahului kendaraan di depannya. Waktu itu menjadi pertanyaan yang selalu mengganggu setiap kali melakukan perjalanan keluar kota bersama keluarga. Apa artinya?
Usaha mencari jawaban dengan membuka undang-undang no 13 tahun 1980 tentang Jalan tidak  menjelaskan apa makna memberi tanda lampu kuning berkedip-kedip dari para sopir atau pengemudi bus dan truk. Sebab pada waktu itu mobil pribadi jenis sedan, jeep atau minibus sangat jarang memberikan tanda yang sama saat mendahului kendaraan di depannya.
Waktu terus berlalu sampai terbit undang-undang no 14 tahun 1992 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Namun upaya mencari jawaban tentang kedipan dari pengemudi bus dan truk lewat lampu sign atau righting tidak ditemukan secara jelas walau sudah menyinggung tentang aturan pelanggaran lampu isyarat.
 Waktu juga akhirnya memampukan nalar untuk  memahami arti kedipan lampu dari para sopir bus dan truk. Mereka menghidupkan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda akan mendahului kendaraan di depannya sekaligus memberi tanda kendaraan di belakangnya untuk tidak mendahului.
Selain itu sebagai tanda bagi kendaraan dari arah berlawanan untuk mengurangi kecepatan dan memberi kesempatan saat bus atau truk sedang mendahului kendaraan di depannya. Sebab tidak jarang jalan bus atau truk lambat karena beban yang diangkutnya.
Aksi saling menghargai dan menghormati sesama pemakai jalan diantara para pengemudi truk dan bus. Meninggalkan kesan mendalam dan menginsipirasi untuk melakukan hal serupa saat mengendarai sepeda motor.
Beberapa bulan setelah melakukan aksi sederhana yang terinspirasi dari para pengemudi atau sopir bus dan truk. Aksi itu mulai diikuti oleh beberapa pengendara sepeda motor lainnya, khususnya di sepanjang Jl. Palagan Tentara Pelajar Jogja.
Ada kepuasaan tersendiri walau aksi itu merupakan duplikasi dari aksi pengemudi bus dan truk yang kemudian diikuti pengendara sepeda motor lainnya sehingga dapat saling menjaga keselamatan di jalan.
Salah satu pasalnya menyebutkan jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan. Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang melewati kendaraan tersebut.
Pasal 109 ayat 1 berbunyi. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Dengan demikian kebiasaan beberapa pengendara sepeda motor yang sering lalu lalang di Jl. Palagan Tentara Pelajar Jogja, yang menyalakan lampu sign saat mendahului kendaraan lain di depannya bukan karena aksi ku, menduplikasi apa yang sudah aku lakukan. Namun kesadaran serta pemahaman akan cara menggunakan jalan yang benar.
Beberapa kali  melewati Jl. Bantul, Jl. Parangtritis, Jl. Godean, Jl.Solo di Jogja jarang melihat pengendara sepeda motor memberikan kedipan lampu isyarat berwarna kuning atau righting saat mendahului kendaraan di depannya.
Ini menyadarkan sejak tujuh tahun lebih UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di sahkan. Nampaknya belum banyak orang yang membaca undang-undang tersebut. Rasanya tidak salah melakukan aksi memberi kedipan lampu isyarat saat akan mendahului kendaraan, saat ada di jalan raya. Iseng-iseng membantu pemerintah.
Karena aksi yang inspiratif itu sesungguhnya tidak tergantung dari sebuah penilaian. Tetapi bagaimana aksi itu bermanfaat bagi banyak orang. Tidak hanya untuk  diri sendiri namun memberi pengaruh positif secara luas dan aksinya berjalan berkelanjutan.
Jauh sebelum ada undang-undang Lalulintas dan Jalan, para pengemudi truk dan bus yang hidup di jalan karena tuntutan profesi. Telah mengajarkan bagaimana cara menjadi pengemudi atau pengendara yang beretika  dalam menggunakan jalan.
Walau masih sering terdengar ada pengemudi bus atau truk yang ugal-ugalan namun itu merupakan ulah sebagian kecil pengemudi. Sebab tidak sedikit pengemudi yang memiliki kepedulian, santun dan menghargai sesama pengguna jalan.
Aksi sederhana pengemudi truk dan bus jauh dari publikasi, jauh dari kata viral dan trending topic. Jauh sebelum ada perangkat modern seperti faksimili, telepone genggam. Boro-boro telpon pintar, gadget dan internet. Saat itu mengirim berita tercepat bisa dilakukan hanya lewat telegram atau telpon interlokal, yang harus datang ke kantor telkom.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI