Beberapa bulan setelah melakukan aksi sederhana yang terinspirasi dari para pengemudi atau sopir bus dan truk. Aksi itu mulai diikuti oleh beberapa pengendara sepeda motor lainnya, khususnya di sepanjang Jl. Palagan Tentara Pelajar Jogja.
Ada kepuasaan tersendiri walau aksi itu merupakan duplikasi dari aksi pengemudi bus dan truk yang kemudian diikuti pengendara sepeda motor lainnya sehingga dapat saling menjaga keselamatan di jalan.
Salah satu pasalnya menyebutkan jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan. Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang melewati kendaraan tersebut.
Pasal 109 ayat 1 berbunyi. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Dengan demikian kebiasaan beberapa pengendara sepeda motor yang sering lalu lalang di Jl. Palagan Tentara Pelajar Jogja, yang menyalakan lampu sign saat mendahului kendaraan lain di depannya bukan karena aksi ku, menduplikasi apa yang sudah aku lakukan. Namun kesadaran serta pemahaman akan cara menggunakan jalan yang benar.
Beberapa kali  melewati Jl. Bantul, Jl. Parangtritis, Jl. Godean, Jl.Solo di Jogja jarang melihat pengendara sepeda motor memberikan kedipan lampu isyarat berwarna kuning atau righting saat mendahului kendaraan di depannya.
Ini menyadarkan sejak tujuh tahun lebih UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di sahkan. Nampaknya belum banyak orang yang membaca undang-undang tersebut. Rasanya tidak salah melakukan aksi memberi kedipan lampu isyarat saat akan mendahului kendaraan, saat ada di jalan raya. Iseng-iseng membantu pemerintah.
Karena aksi yang inspiratif itu sesungguhnya tidak tergantung dari sebuah penilaian. Tetapi bagaimana aksi itu bermanfaat bagi banyak orang. Tidak hanya untuk  diri sendiri namun memberi pengaruh positif secara luas dan aksinya berjalan berkelanjutan.