Mohon tunggu...
Kognisi.id
Kognisi.id Mohon Tunggu... Administrasi - Learning Platform by Growth Center part of Kompas Gramedia

Providing a convenient, insightful, and collaborative learning experience

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Panjang Umur Perjuangan Kartini: Kesetaraan Gender bagi Pekerja Perempuan

21 Juni 2023   16:49 Diperbarui: 21 Juni 2023   16:51 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, topik mengenai kesetaraan gender sedang marak-maraknya dibicarakan. Berbagai bidang dan media, seperti literatur, film, lagu, hingga acara podcast banyak membahas permasalahan yang menyangkut gender. Ketimpangan dan diskriminasi gender terhadap pekerja perempuan menjadi salah satu masalah yang paling membutuhkan usaha penyelesaian pada masa ini.

Diskriminasi gender dapat terjadi baik pada perempuan ataupun laki-laki. Akan tetapi, yang paling sering menjadi target akhir-akhir ini adalah perempuan. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2022. 

Salah satu bentuk ketimpangan gender terhadap perempuan yang paling sering ditemui adalah tindak diskriminasi dan rendahnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja. Berdasarkan hasil survei Women's Health and Life Experiences pada tahun 2017, keterlibatan perempuan Indonesia di pasar tenaga kerja masih jauh di bawah rata-rata pria sebesar 80%. Hal ini membuktikan bahwa masalah kesetaraan gender terhadap perempuan di dunia kerja memang menjadi salah satu urgensi pada saat ini.

Penyebab Terjadinya Diskriminasi Gender terhadap Pekerja Perempuan

Adanya ketidaksetaraan gender yang terjadi pada pekerja perempuan di Indonesia merupakan masalah yang kompleks. Masalah ini tidak hanya berakar dari satu dua peristiwa yang pernah terjadi, tetapi bermula dari sistem sosial dan konstruksi masyarakat terhadap suatu gender tertentu. Hal ini tentunya merupakan sesuatu yang sedari dulu selalu menjadi masalah.

Tak dapat dimungkiri, masyarakat Indonesia sudah menganut sistem patriarki sejak zaman dahulu. Menurut KBBI, budaya patriarki adalah perilaku mengutamakan laki-laki daripada perempuan dalam masyarakat atau kelompok sosial tertentu. Sayangnya, hampir sama seperti budaya lainnya, patriarki menurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Meskipun sekarang sudah banyak gerakan yang melawan keras patriarki, budaya ini tetap dominan di beberapa kalangan masyarakat.

Sistem patriarkilah yang membentuk konstruksi gender perempuan di lingkungan sosial. Budaya ini membuat seolah-olah kodrat seorang perempuan hanyalah untuk menjadi ibu rumah tangga yang menghabiskan waktunya di dapur. Apabila ia ingin memiliki pendidikan yang tinggi dan karier yang lebih bagus daripada pihak laki-laki, tak jarang seorang perempuan justru dipandang negatif. Hal ini karena ia dianggap tidak memenuhi ekspektasi sosial yang dibangun masyarakat mengenai bagaimana peran seorang perempuan yang seharusnya.

Selain itu, terdapat juga stereotip-stereotip negatif mengenai perempuan yang tersebar di masyarakat. Contohnya seperti seorang perempuan harus bisa memasak, ia harus menikah dan memiliki anak, dan ia tidak perlu sekolah tinggi-tinggi. Perempuan juga harus bersikap lemah lembut, berpakaian feminin, serta cenderung tidak bisa menjadi pemimpin karena terlalu emosional dan sensitif.

Kedua hal ini yang membuat diskriminasi gender terhadap perempuan semakin berkembang dari zaman ke zaman. Hingga akhirnya, perlakuan tidak adil tersebut meresap ke berbagai tempat, salah satunya dalam dunia kerja. Perempuan cenderung selalu dinilai tidak bisa dan tidak seharusnya lebih baik daripada laki-laki dalam meniti karier.

Ketimpangan Gender terhadap Pekerja Perempuan di Indonesia

Adanya ketimpangan gender yang terjadi kepada para pekerja perempuan di Indonesia berarti terdapat perlakuan yang tidak setara atau hak yang tidak terpenuhi secara seutuhnya bagi pekerja perempuan. Kasus-kasus yang paling sering terjadi meliputi penerimaan pekerjaan, kesempatan mengikuti pelatihan dan promosi, partisipasi dalam pengambilan keputusan, perbedaan dalam usia pensiun, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja perempuan yang menikah. Hal ini dituturkan langsung oleh Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan KemenPPPA, Rafail Walangitan.

Dilansir dari detik.com, pada tahun 2021, terdapat kesenjangan upah berdasarkan jenis kelamin sebesar 20.39%. Hal ini berarti buruh laki-laki menerima rata-rata upah 20.39% lebih tinggi daripada buruh perempuan. Melalui angka ini saja sudah terlihat bahwa partisipasi perempuan dalam dunia kerja masih dipandang sebelah mata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun