( Lanjutan dari >> Solusi TNI vs POLRI? Ya ABRI Reformasi! [Bagian 2] )
Bisa disimpulkan pokok masalah belum tuntasnya pemisahan dan reformasi internal TNI & POLRI ada 3, yaitu masalah kesejahteraan polisi dan prajurit, masalah struktur politik, dan wilayah kewenangan antara TNI & POLRI yang tidak jelas. Dan ketiga masalah tersebut berakar dari upaya pengkapling-kaplingan SISHANKAMRATA (Sistem Pertahanan & Keamanan Rakyat Semesta) yang sudah usang.
Mengapa usang? Karena dewasa ini ancaman terhadap HANKAMTIBNAS (Pertahanan, Keamanan, Ketertiban Nasional) sudah berkembang sedemikian rupa terutama ancaman nonkonvensional seperti terorisme, kejahatan terorganisir, kejahatan perbankan, kejahatan IT, kejahatan spekulan kurs & ancaman lintas nasional lainnya. Sementara itu SISHANKAMRATA kita masih bertumpu pada TNI/POLRI sebagai kekuatan utama dimana TNI bertanggung jawab terhadap "kapling" pertahanan nasional sedangkan POLRI yang bertanggung jawab terhadap "kapling" keamanan nasional.
Meskipun demikian musuh bersama (common enemy) yang kita hadapi tetaplah sama sejak zaman penjajahan 3,5 abad yang lalu, yakni penetrasi ideologi asing yang ingin mereduksi bahkan mengganti konsensus dasar lahirnya NKRI yakni Pancasila & UUD 1945 (Naskah Asli). Dewasa ini pihak2 asing sudah semakin lihai & licin, strategi penetrasinya tidak lagi mengutamakan hard penetration dengan mengirimkan pasukan ekspedisi untuk menjajah negara lain, tetapi sekarang dominan soft penetration (dikombinasikan hard penetration) ideologi neokomunisme, neokapitalisme, neoliberalisme, neofeodalisme, khilafahisme, American Evangelism, neokolonialisme-imperalisme (nekolim) dll.
Oleh karenanya, persoalan utama (al-qadhiyah al-mashiriyah) bangsa ini tidak lain adalah memerangi soft/hard penetration ideologi2 asing tersebut sebelum berhasil sepenuhnya menggulingkan Pancasila & UUD 1945 (Naskah Asli). Legitimasi Pancasila sudah berhasil digoyang bersamaan dengan runtuhnya Orde Baru, UUD 1945 (Naskah Asli) telah diperkosa dengan amandeman yang kebabablasan hingga 4 kali padahal substansi yang dipermasalahkan Agenda Reformasi hanyalah masa jabatan Presiden (Soeharto) yang kelewat panjang.
UUD 1945 (Naskah Asli) harus dikembalikan ke fitrahnya untuk kemudian diubah melalui addendum & Pancasila dikuatkan legitimasinya sebagai asas utama (bukan tunggal) kehidupan berbangsa & bernegara. GBHN juga harus kembali diberlakukan dengan memperhatikan aspirasi seluruh elemen bangsa, jangan lagi memakai RPJP/RPJM yang eksekutif-sentris sebagai blue print pembangunan. Namun jalan menuju kesana masih panjang dan berliku, oleh karenanya saat ini yang bisa dilakukan pemangku kepentingan berkaitan dengan problematika SISHANKAMRATA khususnya untuk memngatasi konflik TNI-POLRI adalah :
Menetapkan SISHANKAMTIBNAS (Sistem Pertahanan, Keamanan & Ketertiban sebagai sebagai kerangka konseptual HANKAMRATA yang dianut NKRI melalui UU HANKAMTIBNAS. Penambahan unsur ketertiban dikarenakan tidak cukup Indonesia mampu menangkis segala bentuk penetrasi ideologi2 asing & bebas dari segala bentuk ancaman/masalah keamanan nasional. HANKAMNAS semacam itu sulit direalisasikan & tidak akan langgeng tanpa didukung masyarakat yang taat aturan.
- HANKAMTIBNAS melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah & diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan & berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan NKRI, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan segenap bangsa & seluruh tumpah darah bangsa dari setiap ancaman.
Sementara itu untuk urusan kebijakan & strategi HANKAMTIBNAS dirumuskan oleh Koordinator Strategi Pertahanan, Keamanan & Ketertiban Nasional (KOSHANKAMTIBNAS) yang merupakan lembaga setingkat Kementerian Koordinator yang dijabat secara kolektif kolegial oleh KSABRI, Menhan, dan Mendagri, berkoordinasi dengan Kemenkumham, Kemenlu, Kemenkominfo, BIN, Kehakiman/Kejaksaan, Keimigrasian dan instansi lain yang dianggap perlu, dimana jabatan kolektif ini menggantikan jabatan Menkopolhukam yang absurd.
- Mengapa absurd? Karena dalam Perpres 24/2010 menyebutkan Menkopolhukam membawahi dan mengkoordinasikan kementerian yang diantaranya adalah Kemendagri & Kemenlu sementara dalam pasal 8 ayat 3 UUD Amandemen
keblinger menyebutkan tugas kepresidenan dijalankan Mendagri, Menlu & Menhan secara kolektif & kolegial jika Presiden & Wapres mangkat, berhenti/diberhentikan secara bersama2. Lha terus Menkopolhukam kedudukannya di atas pelaksana tugas kepresidenan gitu?
KOSHANKAMTIBNAS sesuai dengan amanat UU Pertahanan Negara No. 3/2002 Pasal 5 yang menyatakan bahwa "Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan." Transformasi ABRI sebagai integrated arm forces meningkatkan koordinasi antar institusi sehingga tugas pokok HANKAMTIBNAS tidak dikapling2 sesuai ancaman masing2.
Mengatur dan menertibkan organisasi TNI & POLRImelalui UU ABRI dimana unsur militer yakni TNI yang terdiri AD, AL & AU serta unsur paramiliter yakni POLRI adalah satu kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dimana AD, AU, AL dan POLRI dipimpin kepala staf, yakni KSAD, KSAU,KSAL dan Kaspolri(Kepala Staf Kepolisian Republik Indonesia) yang bertanggungjawab dan komandonya berada di bawah Presiden RI sebagai Panglima Tertinggi ABRI.
Dalam menjalankan keseharian tugas dan fungsi komando, Presiden dibantu oleh KSABRI (Kepala Staf ABRI) yang merupakan jabatan setingkat menteri. KSABRI dijabat bergiliran dari AD,AL,AU dan POLRI. KSABRI diangkat / diberhentikan / dinonaktifkan / diperpanjang masa jabatannya oleh Presiden dengan meminta persetujuan DPR dengan mempertimbangkan secara objektif aspek moral, kepribadian, dan kemampuan profesi. KSABRI mengepalai MABES ABRI yang bertanggung jawab atas masalah administratif-organisatoris TNI-POLRI, dimana komando operasional didelegasikan kepada Kepala Staf Angkatan masing2. MABES ABRI memilki kedudukan setingkat kementerian di bawah koordinasi KOSHANKAMTIBNAS.
KSAD, KSAU, KSAL & Kaspolri diangkat oleh Presiden dari minimal 3 calon Kepala Staf yang diajukan Presiden ke DPR. Demikian halnya dengan pemberhentian penonaktifan perpanjangan masa jabatan harus dengan persetujuan DPR dengan mempertimbangkan secara objektif aspek moral, kepribadian, dan kemampuan profesi. Atau jika ingin menerapkan demokrasi dalam tubuh ABRI, jabatan KSAD, KSAU, KSAL & Kaspolri dipilih oleh anggota kesatuan masing-masing dari minimal 5 bakal calon Kepala Staf yang diajukan Presiden ke DPR, untuk disaring menjadi 3 calon. Namun perlu diperhatikan juga bahwa demokratisasi dalam tubuh TNI-POLRI/ABRI akan memperuncing politik internal & terbentuknya faksi2 dalam tubuh TNI-POLRI/ABRI.
MABES ABRI juga memilki fungsi polisi militer untuk mengawasi disiplin, kode etik dan profesi TNI-POLRI, dengan ini penyelesaian bentrokan antar kesatuan bisa lebih netral dan adil. Karena selama ini penyelesaian masalah bentrokan selalu diselesaikan institusi masing2, sehingga tidak ada mufakat untuk menyelesaikan masalah hingga ke akarnya secara tuntas. Dengan demikian Puspom TNI & Div Propam POLRI bukan lagi berada di institusi masing2 tapi dileburkan ke MABES ABRI.
UU ABRI juga perlu menegaskan kondisi2 yang memenuhi syarat diperbantukannya unsur militer (Operasi Militer Selain Perang) atas diberlakukannya darurat umum/ darurat sosial atau isu keamanan luar biasa lainnya dengan memperhatikan hukum humaniter dan HAM. Bagaimanapun ada kondisi2 menyangkut keamanan dalam negeri yang mempengaruhi pertahanan dan ketertiban nasional yang memerlukan dukungan unsur2 lain baik dari militer, paramiliter maupun sipil. Dengan demikian POLRI bisa fokus pada tugas pokoknya yaitu penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.
Penugasan Pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) juga sebaiknya dibagi merata antar kesatuan dalam UU ABRI. Namun demikian, unsur POLRI harus tetap ada dalam setiap Pengamanan Obvitnas untuk memastikan hadirnya alat negara yang melakukan tugas pokoknya sebagai penegak hukum. Ini dimaksudkan unutk mengurangi kecemburuan antar kesatuan dan rebutan dana keamanan sebagaiman terjadi di Freeport.
UU Keadaaan Darurat harus merinci kondisi2 yang memenuhi syarat diberlakukannya darurat umum/ darurat sosial & darurat sipil / darurat militer / darurat perang dengan memperhatikan hukum humaniter dan HAM. Keputusan darurat umum / darurat sosial digodok KOSHANKAMTIBNAS dengan meminta persetujuan Presiden, sementara darurat sipil / darurat militer /darurat perang harus meminta persetujuan DPR/MPR terlebih dahulu.
- Menghapus jabatan politis Panglima TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI 34/2004 pasal 13 dengan memperhatikan peraturan perundangan terkait.
- Revisi UU TNI 34/2004 pasal 3 dengan menegaskan kedudukan TNI di bawah Presiden sebagai Panglima Tertinggi ABRI, dimana dalam menjalankan fungsi komando & operasional sehari-hari Presiden dibantu oleh KSABRI yang mengepalai MABES ABRI.
- Revisi UU TNI 34/2004 pasal 70, TNI harus fokus mendalami perannya sebagai alat pertahanan negara, jika ingin bekerjasama dengan lembaga dalam / luar negeri, itu menjadi domain Kemenhan, kecuali diatur lain dalam undang-undang.
- Revisi UU POLRI 2/2002 pasal 42, POLRI dalam hal hubungan kelembagaan ke dalam & luar negeri ada di bawah koordinasi Kemendagri, kecuali diatur lain dalam undang-undang.
- Peningkatan gaji & remunerasi TNI & POLRI dimana sistem penggajian TNI-POLRI seharusnya tidak dipersamakan dengan sistem penggajian nasional. TNI & POLRI harus menjadi abdi negara yang paling sejahtera karena perannya sangat vital. Tanpa mengesampingkan peranan PNS yang lain, namun mengingat anggaran kita yang terbatas, jika ingin memulai reformasi birokrasi, mulailah dari peningkatan kesejahteraan TNI & POLRI, jika memungkinkan bersamaan dengan peningkatan kesejahteraan Hakim & Jaksa.
- Masing-masing matra mendapatkan anggaran sendiri yang dipisahkan dari anggaran Kementerian yang menaunginya. APBN harus mengalokasikan anggaran pertahan keamanan bagi ABRI yang masing2 diperuntukkan MABES ABRI, TNI & POLRI. Anggaran TNI terbagi lagi atas MABES TNI, AD, AU & AL serta POLRI terbagi atas MABES POLRI, dan POLDA. Perihal pembagian anggaran di tingkat ABRI tentu tidak perlu dirinci karena menyangkut kerahasiaan pertahanan & keamanan negara, namun tetap perlu dipertanggungjawabkan di hadapan DPR.
- Jika terlalu banyak konflik kepentingan dalam pengambilalihan bisnis TNI-POLRI oleh negara, maka sebaiknya bisnis2 TNI-POLRI tersebut digabungkan dalam kendali satu unit Koperasi Kesejahteraan ABRI yang beranggotakan masing2 anggota ABRI aktif, sehingga ketika pensiun pun mereka masih punya simpanan untuk dana pensiun.
Ingat! Bung Hatta sudah mewanti2 bahwa soko guru Perekonomian Indonesia adalah Koperasi yang mana sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 (Naskah Asli). Namun demikian perlu diatur dalam AD ART mana bagian yang menjadi milik negara, non-budgeter dana pensiun & asuransi, sisanya dibagikan dalam bentuk SHU / tidak dibagikan dalam bentuk SHU dan langsung masuk dana pensiun & asuransi. - Penegasan penghapusan fungsi kekaryaan ABRI di luar kompetensi dan kewenangannya. Anggota ABRI aktif tidak diperkenankan merangkap jabatan di luar instusinya seperti BIN dan BNN, apalagi memiliki saham dan jabatan di perusahaan2.
Kekaryaan ABRI di luar kompetensi & kewenangannya dibatasi pada Koperasi Kesejahteraan ABRI, AMD (ABRI Masuk Desa) & hal2 lain yang diatur dalam undang-undang, kolaborasi TNI & POLRI melalui AMD diharapkan meningkatkan ikatan jiwa korsa sebagai sesama anggota ABRI sekaligus menjaga ikatan batin & silaturahmi dengan masyarakat. - Akademi untuk membina perwira muda TNI-POLRI tetap dipisah, tidak menjadi satu dalam naungan AKABRI seperti ORBA. perwira muda dinas ketentaraan tetap dididik Akmil sedangkan perwira muda dinas kepolisian tetap didik Akpol. Demikian halnya dengan Sesko, Sespim, Lemhanas ataupun PTIK tetap dipisah & tidak dicampur kurikulumnya.
Bagaimanapun juga prinsip militer dan polisi berbeda. Militer dididik untuk menjaga pertahanan negara & membunuh musuh sebanyak-banyaknya, sedangkan polisi dididik untuk menjaga keamanan negara dengan menegakkan supremasi hukum & mengamankan pelanggar hukum.Meskipun dipisah, tradisi baik sejak terbentuknya ABRI oleh Soekarno hendaknya diteruskan, terutama yang sifatnya memupuk soliditas, semangat kejuangan, militansi & kerukunan lintas kesatuan & lintas angkatan. Misalnya tradisi pelantikan bersama oleh Presiden, Lasitarda dan latihan dasar gabungan selama tiga bulan di Magelang sehingga ego institusional bisa dieliminir sejak awal pendidikan masing2 institusi.
- Masing-masing undang2 yang menaungi TNI-POLRI harus memuat aturan disiplin masing2 institusi atau dibuatkan UU baru yaitu UU Disiplin POLRI & UU Disiplin TNI. UU Disiplin TNI/POLRI ini selain memuat aturan & sanksi kedisiplinan aparat, juga menguatkan sanksi bagi aparat yang melanggar unsur pidana umum tertentu khususnya terkait narkoba, korupsi dan kekerasan terutama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Oknum anggota TNI/POLRI tidak boleh hanya dihukum dengan pidana militer/sanksi kedisplinan saja, tapi juga memperhatikan tindak pidanan umum yang diperbuatnya. Namun tidak semua tindak pidana bisa diadopsi ke dalam UU Disiplin TNI/POLRI karena akan menyulitkan TNI/POLRI dalam menjalankan tugas pokoknya dan Operasi Militer Selain Perang.
Dengan penegasan kesetaraan antara TNI dan POLRI yang adalah satu kesatuan ABRI, maka diharapkan ego institusional yang berpotensi friksi antar kesatuan bisa dikurangi bahkan dihilangkan. Meskipun mungkin pernah terjadi tapi kita tidak pernah melihat/mendengar berita bentrok antar matra TNI tho? seperti AD vs AL, AL vs AU atau AD vs AU. Dengan penataan organisatoris TNI-POLRI maka resiko gangguan terhadap profesionalitas & integritas TNI bisa dieliminir serta menegaskan TNI-POLRI sebagai alat negara yang tak terkait dengan kepentingan politik Presiden.
Penggabungan TNI & POLRI dalam ABRI bukan berarti ABRI versi ORBA dimana POLRI kembali punya peran yang sama seperti militer. ABRI berfungsi mengintegrasikan kebijakan HANKAMTIBNAS dimana dalam masalah keamanan seperti kerusuhan massal, terorisme, perompakan/pembajakan dan separatisme tentu kurang tepat jika hanya diemban POLRI. Masalah tersebut harus dibagi dengan TNI dengan memperhatikan asas-asas hukum humaniter sehingga POLRI bisa fokus pada tugas perlindungan masyarakat, dimana pasca-reformasi tugas pokok POLRI tersebut menjadi kabur.
Jangan mengkapling2 kebijakan HANKAMRATA dengan mendikotomikan TNI-militer dan POLRI-sipil, yang menjadi dalil pemisahan POLRI dari ABRI. Wong polisi sekarang masih pegang senjata kok, masih punya brigade tempur seperti Brimob & Densus 88 lagi. Realita keamanan yang ada di indonesia membentuk polisi Indonesia yang bersifat paramiliter dari sejak zaman kemerdekaan sampai sekarang. Dari zaman Kapolri-nya Soekanto, POLRI tidak tunduk terhadap Konvensi Jenewa dan ikut angkat senjata bersama TNI melawan penjajah. Jangan mengadopsi sistem pertahanan total ala barat dimana masalah keamanan dalam negeri-nya relatif kurang.
Mau melarang POLRI bersenjata? Terus diganti taser sama pentungan gitu? GILA! Apa bedanya dengan hansip? Penjahat aja senjatanya udah pistol FN, teroris AK 47 & bom rakitan, belum lagi masyarakat gendheng yang mempersenjatai diri dengan senjata tajam, senjata rakitan, panah dsb. Bisa mampus polisi kita!
Solusi penegasan polisi sipil ya memisahkan brigade tempur dari tubuh POLRI dan memasukkannya ke TNI lalu POLRI menjadi institusi sipil yang administrasi dan operasionalnya dikendalikan Kemendagri. Sebagai polisi sipil, haram hukumnya menenteng senapan serbu & berbekal peluru tajam. Ya macam polisi2 di film2 Bollywood itulah wujudnya polisi sipil. Pasti POLRI gx mau tho? Di satu sisi masyarakat sipil juga tidak boleh memegang senjata & wajib menyerahkan senjata mematikan ke polisi. Tapi apa iya semua senjata mematikan bisa "diamankan" polisi & masyarakat patuh tidak memiliki senjata mematikan?
Maka dari itu solusi paling realistis untuk mengurangi potensi friksi antar kesatuan & integrasi kebijakan HANKAMTIBNAS ya menggabungkan POLRI ke dalam ABRI dengan catatan2 yang telah kami sampaikan, jangan lagi membentuk ABRI ala ORBA. Tentu konsekuensinya akan ada revisi & rancangan undang2 tentang HANKAMTIBNAS terkait catatan2 kami di atas dan penyempurnaannya. Ingat! Agenda Reformasi sudah dibajak bung!
"Iklim kebebasan dan demokrasi itu memang bagus, tapi sekarang sudah kebablasan. Apa artinya demokrasi kalau membiarkan inlander binaan nekolim berserikat merongrong legitimasi pengayom & mengerogoti kedaulatan NKRI dari dalam?" - Satrio Piningit -
#KebangkitanPolitikRakyat
#MudaHebatDanBerbahaya
#GotongRoyongAkhiriKalabendu
#TikusPithiAnotoBaris
#MongsoneSatrioPiningitNothonogoro
#AgendaReformasiUdahDibajakWoy
Dilindungi oleh Ketuhanan Yang Maha Esa
Dipimpin dan dikoordinasi oleh @satrio?piningit
Disusun dan diperbaiki oleh @jendralmedsos & @amarahrakyat
Biro Intelijen Sipil dan Kajian Strategis - Koalisi Rakyat IndonesiaTM
つづく
Bibliography :
http://economy.okezone.com/read/2013/08/27/20/856255/capai-rp83-4-t-anggaran-ketahanan-habis-untuk-alutsista
http://id.wikipedia.org/wiki/Abdul_Haris_Nasution
http://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasukan_Pemukul_Reaksi_Cepat
http://id.wikipedia.org/wiki/Tentara_Nasional_Indonesia
http://jakartagreater.com/anggaran-pertahanan-indonesia-dipangkas/
http://jakartagreater.com/penyusutan-jumlah-pasukan-tni/
http://militerindonesiamy.blogspot.com/2013/05/pemerintah-tambah-rp-750-m-anggaran.html
http://nasional.kompas.com/read/2014/06/04/0826253/Jokowi.Janjikan.Tambah.Anggaran.TNI-Polri.Tiga.Kali.Lipat
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/11/22/nffdq2-pengamanan-objek-vital-diusulkan-hingga-tingkat-polsek
http://news.okezone.com/read/2014/09/06/339/1035086/kompolnas-minta-anggaran-polri-dinaikkan-jadi-rp60-t
http://www.dpr.go.id/id/berita/paripurna/2013/agu/16/6494/anggaran-polri-dan-tni-dinilai-tidak-berimbang
http://www.globalfirepower.com/country-military-strength-detail.asp?country_id=Indonesia
http://www.kodam17cenderawasih.mil.id/tulisan/fokus/upaya-peningkatan-pengamanan-obyek-vital-nasional/
http://www.sipri.org/research/armaments/milex/milex_database
http://www.tempo.co/read/news/2012/01/08/078375974/Sutiyoso-Anggota-TNI-Seperti-Pengangguran
http://www.tni.mil.id/mod/photo/images/normal/763e15d0489f8d88784f295db451c468.jpg
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H