Mohon tunggu...
Khairun Nisa
Khairun Nisa Mohon Tunggu... Lainnya - Semangat aku!

Hanya Pembelajar, silahkan kasih masukan .

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Penerapan KPBU Pada Proyek Pembangunan Jembatan Kotabaru-Tanah Bumbu

17 Mei 2020   10:41 Diperbarui: 17 Mei 2020   10:39 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden No.67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagai dasar untuk mendukung KPS di bidang infrastruktur, kemudian diubah 3 kali sebelum digantikan oleh Peraturan Presiden No.38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur . Dari judul Peraturan Presiden, baik PR67 / 2005 atau PR38 / 2015, jelas bahwa PPP di Indonesia hanya dilakukan untuk membangun infrastruktur. Menurut PP38 / 2015, PPP di Indonesia disebut Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) disingkat KPBU, KPBU sendiri didefinisikan sebagai kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum.

Praktek kemitraan antara pemerintah dan swasta sering juga disebut dengan Kerjasama Pemerintah-Swasta atau Public-Private Partnership. Hal yang melandasi dilakukan PPP antara lain karena :

  • keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik sementara tuntutan masyarakat terhadap kualitas dan kuatnitas pelayanan publik semakin meningkat;
  • memerlukan peningkatan partisipasi dunia usaha/swasta serta masyarakat dalam pembangunan daerah dan pelayanan publik; dan
  • percepatan pembangunan di daerah.

Agar infrastruktur dapat berperan maksimal dalam menunjang perekonomian, para ahli seringkali menggunakan angka 5%--6% dari Product Domestic Regional Bruto (PDRB) sebagai rule of thumb alokasi untuk pembangunan infrastruktur. Indonesia masih berada dalam kisaran rata-rata 2%--3% dari PDRB Maka  Indonesia akan mengalami kesulitan dalam membangun infrastruktur jika hanya menggunakan dana pemerintah saja ini menunjukkan kerjasama pemerintah dan swasta dalam pola Public Private Partnership (PPP) atau KPBU merupakan opsi yang harus terus dikembangkan. Jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan; penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan; penyediaan dan/atau pelayanan sarana dan prasarana perkeretaapian; infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol.

Namun dalam penerapan KPBU ini memiliki beberapa kendala yang harus dihadapi dalam proyek KPBU infrastruktur transportasi di Indonesia antara lain adalah:

1. Dalam Tahap persiapan

Pada umumnya proposal proyek KPS (PPP) kurang memenuhi standar internasional. Studi kelayakan / Pra studi kelayakan kurang detail. Kurangnya analisis dan upaya mitigasi risiko investasi. Informasi yang diberikan kepada calon investor belum memadai. Koordinasi dan proses penyiapan proyek KPS masih perlu diperbaiki.Transparansi dan kepastian proyek KPS dianggap masih kurang oleh investor.

2. Aspek Finansial dan Pelelangan Proyek

Terbatasnya dukungan Pemerintah, a.l berupa: jaminan dari Pemerintah, dukungan pengadaan tanah, dan fasilitas fiskal. Komitmen dan kapasitas government contracting agency perlu ditingkatkan.

Kurangnya jumlah penawaran dari investor yang kredibel. Kurangnya dana yang dibutuhkan bagi proyek yang ditawarkan, terutama untuk proyek-proyek jangka panjang. Proses lelang masih memakan waktu yang lama.

3. Implementasi

Permasalahan pada pengadaan lahan/tanah. Izin tambahan masih diperlukan/diminta oleh Pemerintah Daerah. Terbatasnya proses sosialisasi proyek-proyek KPS. Peraturan perundang-undangan terkait infrastruktur masih belum seluruhnya tersedia. Maka Pemerintah masih perlu melakukan pembenahan guna menekan kendala-kendala dalam pelaksanaan proyek KPS infrastruktur transportasi.

Salah satu kasus yang sedang berjalan yang memerlukan program KPBU adalah pembangunan jembatan Kotabaru- Tanah Bumbu yang ada di Kalimantan Selatan . Sebagian besar masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengharapkan agar pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulau Laut Kotabaru- Tanah Bumbu Pulau Kalimantan agar segera terwujud. pembangunan jembatan itu mengunakan dana patungan antara Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pusat. Jembatan yang direncanakan memiliki panjang sekitar 5,4 kilometer , Pembangunan jembatan terpanjang di Indonesia itu akan menelan dana sekitar Rp 2 triliun dan sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu, namun akhir-akhir ini terhenti. dimana Pemprov mengalokasikan dana Rp 500 miliar, Kabupaten Tanahbumbu dan Kotabaru masing-masing Rp 250 miliar. Dana lainnya melalui APBN di balai . Namun pemerintah pusat belum mengucurkan dana  untuk kelanjutan pembangunan jembatan Pulau Laut-Pulau Kalimantan yang sudah disepakati. Dalam perencanaan pembangunanya akan rampung pada periode 2019 sejak peletakan batu pertama pada periode 2015. Namun kenyataannya dalam pembangunannya hingga saat ini baru terealisasi kurang dari 50 persen.

                  Keuntungan yang akan di dapat jika jembatan ini berhasil untuk di realisasikan adalah  :

  • Kelancaran lalu lintas
  • Manfaat langsung dari pembangunan jalan dan Jembatan adalah meningkatnya kelancaran arus lalu lintas atau angkutan barang dan orang khususnya dalam menghubungkan Daerah satu kedaerah lainnya. Dengan semakin lancarnya arus lalu lintas berarti lebih mengefisiensikan waktu dan biaya.
  • Merangsang tumbuhnya aktivitas perekonomian
  • Manfaat langsung ini sudah langsung terasa ketika pertama kali jembatan dan jalan dibuka. Diantaranya adalah tumbuhnya aktivitas perekonomian di sekitar jembatan dan jalan yang dibangun. Sebagai contoh adanya aktivitas PKL di sekitar kaki jembatan dan dipinggir jalan banyak masyarakat setempat yang mulai membuka warung.
  • Pertumbuhan PDRB (Produk Domestic Regional Bruto) daerah
  • Semakin lancarnya transportasi akan menimbulkan dampak pergerakan orang maupun barang. Dengan demikian akan memicu peningkatan jumlah penduduk. Meningkatnya jumlah penduduk akan merangsang naiknya permintaan barang dan jasa. Selanjutnya akan merangsang meningkatnya kegiatan perekonomian, berkembangnya usaha di sektor pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatnya arus barang masuk ke Pulau Madura.
  • Percepatan Penyediaan Infrastruktur
  • Sesuai fakta yaitu adanya peningkatan jumlah penduduk yang dibangun jalan dan jembatan. Maka akan diimbangi dengan penyediaan infrastruktur khususnya di Daerah tempat pembangunan tersebut dalam rangka memfasilitasi kebutuhan penduduk.

Dari kasus tentang jembatan Kotabaru- Tanah Bumbu tersebut bisa dilihat masih adanya kekurangan dana yang ada  sehingga dibutuhkan sumber dana lain yang bisa menunjang percepatan pembangunan tersebut mengingat target penyelesaian yang sudah sangat molor. salah satu caranya yaitu melalui KPBU , Jenis KPBU yang bisa di pakai adalah BOT (Built, Operate, and Transfer) yang dimana pemerintah menyusun standar performance dan menyediakan lahan yang berperan sebagai pengguna dan regulator, sedangkan swasta membiayai sebagian besar modal pembangunan infrstruktur, berhak mengoperasikan infrastruktur. Umumnya waktu yang diperlukan pihak swasta untuk mengembalikan modal dan mendapatkan keuntungan 10-20 tahun kemudian diserahkan kepada pemerintah, modal pembangunan dan biaya perawatan ditanggung oleh swasta. Berikut proses pelaksanaan kerjasama ini apabila bisa terealisasi . yang pertama pasti adanya rencana pembangunan infrastruktur jembatan kotabaru-tanah bumbu oleh pemerintah yang dapat mempermudah masyarakat , lalu dilakukan penyebaran informasi yang bertujuan untuk memberitahukan kepada khalayak bahwasanya akan dilakukan sebuah pembangunan oleh Pemerintah serta memberikan informasi kepada pihak-pihak yang ingin menanamkan modalnya pada rencana pembangunan tersebut, selanjutnya dilakukan tahap penjelasan  yaitu penjelasan yang berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan rencana Pemerintah Kota berupa pembangunan yang akan direalisasikan. Penjelasan ini dihadiri oleh pihak yang terkait terutama dari calon investor, Tahap pencarian calon investor yang tepat dilakukan dengan sistem tender yaitu investor mengajukan proposal-proposal dengan mengisi formulir dengan memberitahukan pula sistem kerjasamanya yaitu dengan sistem BOT , lalu negosiasi untuk didapatkan persesuaian kehendak bagi kedua pihak seperti pelaksanaan teknis serta keuntungan dan bagi hasil.

Referensi :

Implementation of public-private partnership in Indonesia, Gunawan Widjaja, 2017 

PRINSIP DAN STRATEGI PENERAPAN "PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP" DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI, Dwinanta Utama, 2010

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun