Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden No.67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagai dasar untuk mendukung KPS di bidang infrastruktur, kemudian diubah 3 kali sebelum digantikan oleh Peraturan Presiden No.38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur . Dari judul Peraturan Presiden, baik PR67 / 2005 atau PR38 / 2015, jelas bahwa PPP di Indonesia hanya dilakukan untuk membangun infrastruktur. Menurut PP38 / 2015, PPP di Indonesia disebut Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) disingkat KPBU, KPBU sendiri didefinisikan sebagai kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum.
Praktek kemitraan antara pemerintah dan swasta sering juga disebut dengan Kerjasama Pemerintah-Swasta atau Public-Private Partnership. Hal yang melandasi dilakukan PPP antara lain karena :
- keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik sementara tuntutan masyarakat terhadap kualitas dan kuatnitas pelayanan publik semakin meningkat;
- memerlukan peningkatan partisipasi dunia usaha/swasta serta masyarakat dalam pembangunan daerah dan pelayanan publik; dan
- percepatan pembangunan di daerah.
Agar infrastruktur dapat berperan maksimal dalam menunjang perekonomian, para ahli seringkali menggunakan angka 5%--6% dari Product Domestic Regional Bruto (PDRB) sebagai rule of thumb alokasi untuk pembangunan infrastruktur. Indonesia masih berada dalam kisaran rata-rata 2%--3% dari PDRB Maka  Indonesia akan mengalami kesulitan dalam membangun infrastruktur jika hanya menggunakan dana pemerintah saja ini menunjukkan kerjasama pemerintah dan swasta dalam pola Public Private Partnership (PPP) atau KPBU merupakan opsi yang harus terus dikembangkan. Jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan; penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan; penyediaan dan/atau pelayanan sarana dan prasarana perkeretaapian; infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol.
Namun dalam penerapan KPBU ini memiliki beberapa kendala yang harus dihadapi dalam proyek KPBU infrastruktur transportasi di Indonesia antara lain adalah:
1. Dalam Tahap persiapan
Pada umumnya proposal proyek KPS (PPP) kurang memenuhi standar internasional. Studi kelayakan / Pra studi kelayakan kurang detail. Kurangnya analisis dan upaya mitigasi risiko investasi. Informasi yang diberikan kepada calon investor belum memadai. Koordinasi dan proses penyiapan proyek KPS masih perlu diperbaiki.Transparansi dan kepastian proyek KPS dianggap masih kurang oleh investor.
2. Aspek Finansial dan Pelelangan Proyek
Terbatasnya dukungan Pemerintah, a.l berupa: jaminan dari Pemerintah, dukungan pengadaan tanah, dan fasilitas fiskal. Komitmen dan kapasitas government contracting agency perlu ditingkatkan.
Kurangnya jumlah penawaran dari investor yang kredibel. Kurangnya dana yang dibutuhkan bagi proyek yang ditawarkan, terutama untuk proyek-proyek jangka panjang. Proses lelang masih memakan waktu yang lama.
3. Implementasi
Permasalahan pada pengadaan lahan/tanah. Izin tambahan masih diperlukan/diminta oleh Pemerintah Daerah. Terbatasnya proses sosialisasi proyek-proyek KPS. Peraturan perundang-undangan terkait infrastruktur masih belum seluruhnya tersedia. Maka Pemerintah masih perlu melakukan pembenahan guna menekan kendala-kendala dalam pelaksanaan proyek KPS infrastruktur transportasi.