Kunci dari upaya untuk mulai mensosialisasikan tentang bahaya vape adalah perhatian pada bahan-bahan yang digunakan dalam vape. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan BPOM terungkap bahwa ada peluang untuk pengendalian vape melalui pengawasan terhadap bahan cairan yang digunakan dalam vape melalui pengawasan oleh BPOM. Temuan medis juga menunjukkan bahwa bahan cair yang digunakan untuk vape yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan karena kandungan bahan cair yang ditambahkan perasa yang bisa mengandung zat yang poisoning /toksik, karsinogen, sampai iritatif dan menimbulkan alergi.
Namun dengan kewenangan yang terbatas, BPOM tidak bisa melakukan penindakan terhadap produsen zat cair yang digunakan dalam vape, apalagi pelarangan vape dari sisi kesehatan. BPOM hanya bisa meminta produsen melakukan penarikan jika terbukti  zat tersebut mengandung bahan berbahaya. Oleh karena itu adanya payung hukum untuk mengatur penggunaan zat cair dalam Vape menjadi sangat penting untuk mengendalikan penggunaan Vape. Payung ini setidaknya berasal dari dua bentuk yaitu revisi PP No. 109 Tahun 2012 dengan lebih menjangkau zat-zat berbahaya yang digunakan alam cairan Vape yang dilanjutkan dengan penyusunan peraturan turunan dari PP tersebut untuk mengendalikan penggunaan bahan-bahan Vape. Kedua adalah dengan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan yang memberikan kewenangan kepada BPOM untuk melakukan tindakan termasuk terhadap penyalahgunaan cairan untuk Vape.
Vape tidak 100 persen aman karena rawan penyalahgunaan. Banyak negara di Asia, Amerika Latin, Timur Tengah bahkan Australia sudah menetapkan Vape sebagai barang illegal dan berbahaya bagi kesehatan, sampai memberikan denda bagi penggunanya. Sebagian negara lain membatasi usia penggunaannya. Maka Indonesia dengan penduduk besar dan kualitas kesehatan yang masih buruk, jangan diperburuk lagi dengan membiarkan secara bebas penggunaan vape yang kian marak dan menjadi gaya hidup. Jangan sampai korban berjatuhan baru kita disadarkan akan bahaya vape ini. Bikin dan perkuat payung hukum untuk mengedalikan vape. Sehingga tidak ada alasan bagi pihak berwenang di bidang kesehatan untuk tidak melakukan upaya pengendalian terhadap penggunaan rokok elektrik ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H