Mohon tunggu...
Kliev Simamora
Kliev Simamora Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Seminaris CS 109

Senang dengan hal-hal yang mengawang-awang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belajar dari Bharada E "Justice Collaborator"

6 September 2022   08:29 Diperbarui: 6 September 2022   08:39 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengutip laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKKFHUI), Justice Collaborator sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Sebagai imbalannya, seorang Justice Collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.

Fenomena ini sudah menjadi hangat kembali setelah terjadi kasus penembakan Brigadir J. Awal mencuatnya kasus Brigadir J yang tewas karena tembakan diduga karena motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada istri. 

Namun,motif pelecehan seksual menjadi dugaan awal tewasnya Brigadir J saat ini dirasa sangat kecil kemungkinannya. Akan tetapi terkuak kembali bukti-bukti mengenai kasus penembakan Brigadir J lewat tersangka dari Bharada E yang memberikan keterangan mengenai kelanjutan peristiwa dari kasus tersebut yang membawa kepada yang lain,yakni Ferdy Sambo.

Dilansir dari website Republica.co.id, Bharada E ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. Motif dari Bharada E yang mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dikarenakan Bharada E tidak menjadi pelaku utama dalam kasus penembakan Brigadir J sehingga pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan atas keterangan yang diberikan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa Bharada E merupakan tindak pidana dengan peran minor. LPSK menemukan bahwa Bharada E sebagai orang yang mendapat perintah atasan dalam kasus tersebut. Dengan demikian, jika seseorang memiliki status sebagai Justice Collaborator, dapat menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhi hukuman.

Dalam kasus ini, Bharada E sudah mampu memberikan sikap yang baik sebagai seorang perwira sejati. Memang awalnya, Bharada E tidak dapat menentang karena ketaatannya terhadap atasannya. Akan tetapi ini merupakan pertimbangan yang baik dari Bharada E untuk memberikan keteladanan bagi seluruh perwira dan juga masyarakat Indonesia agar memperjuangkan kebenaran dan keadilan dalam kehidupan kita sehari-hari.

Seperti ada ungkapan yang mengatakan,"Saat ketidakadilan merajalela, keberanian menjadi berkah bagi semesta." Dengan memperjuangkan apa yang layak dan semestinya diperjuangkan, perlulah menjadi misi kita bersama. Janganlah takut untuk menegakkan keadilan, karena akan ada banyak buah yang diperoleh dan dinikmati bersama ketika kita mampu memberikan diri dalam memperjuangkan kebenaran itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun