Saya tidak berada pada posisi menyoroti alasan politis pilkada atau pilcaleg pada kasus rekrut dan pemberhentian TKD ini, tapi fokus pada alasan hukum dan kondisi riil krisis masa pandemik. Â Bahwa alasan politis tipu tapu supaya meraup suara agar lolos menjadi politisi misalnya, yah, saya tidak bicara tentang itu ya. Nah, apakah para mantan TKD itu menyesal atau justru memuji kelihaian mantan bos mereka yang jago mensiasati perjalanan bangsa pada situasi krisis pandemik sehingga mereka antusias lagi memilih untuk maju bupati Edi atau legislator mereka pada periode kedua atau berikutnya, aikn ga (tak taulah saya, bahasa Manggarai-nya).
Kembali ke judul tulisan ini : TKD dirumahkan Bupati Edi tahun 2022, perbuatan tersebut melawan hukum? Pertama, jawabannya 'tidak', karena tindakan tersebut berdasarkan peraturan sah dari PP no.49/2018 beserta hak prerogativenya. Jawaban kedua, bisa "ya", kalau TKD yang masih aktif tapi gajinya dipotong, TKD dirumahkan, melapor kepada Pengadilan (dalam hal misalnya PTUN) bahwa diri mereka sebagai korban ketidakadilan dari tindakan administratif tersebut, tentu disertai alat bukti yang meyakinkan. Nah, anda sendiri pilih mana dari dua jawaban ini?
* Sambil seruput kopi di Labuan Bajo. Selamat tahun 2022 dan salam damai dalam kebersamaan di bawah kolong langit Kabupaten Manggarai Barat.