Mohon tunggu...
Komodo Lawyers Club
Komodo Lawyers Club Mohon Tunggu... Jurnalis - Labuan Bajo, Manggarai Barat,NTT

KLCNews dan Investigator

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jalur Tikus Bupati Edi di Labuan Bajo untuk TKD Mabar

5 Desember 2021   14:02 Diperbarui: 7 Januari 2022   08:58 1979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis : 1. Jon Kadis,S.H., Sekjend Komodo Lawyers Club Labuan Bajo. 2. Mohon izin copas gambar dari kayanta.com plus editan saya.

Pertama, pada tiap bulan November Indonesia memiliki hari guru nasional. Bulan lalu kita memperingatinya pada tanggal 26 November 2021. 

Bagaimana guru di Kabupaten Manggarai Barat, NTT? Beberapa di antaranya adalah Tenaga kontrak daerah (TKD). Dulu populer disebut Honda, Honor Daerah. Di daerah ini, Bupati memotong gaji TKD dari Rp.1,9 juta menjadi Rp. 1 juta. Selain itu juga ada issue penghentian sebagian TKD, dan untuk yang masih exist, gajinya dinaikkan menjadi 1,5 juta rupiah. Tapi di sisi lain ada fakta bahwa penggunaan APBD 2021 adalah berdasarkan keputusan pemerintah daerah ( Bupati sebelumnya bersama DPRD) sejak awal, gaji TKD itu adalah 1,9 juta. Sudah tercatat uangnya untuk itu.

Kedua, masalah tentu muncul, bahwa telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran TKD di luar jalur hukum. Plus mungkin terjadi keresahan sosial para TKD, yang mungkin lagi siap kertak gigi dan ratap tangis.
 
Ketiga, pertanyaan-pertanyaan: 1. Kemana perginya uang Rp 900 ribu itu? 2. Jika gaji TKD yang tidak dipecat dinaikkan menjadi Rp 1,5 (1 juta + 500 ribu, ini sepertinya diambil dari Rp 900 ribu sebelumnya), lalu pertanyaannya, ke mana uang 400 ribu sisanya itu? Lagi pula, di mana uang 900 ribu itu disimpan selama ini? 3. Jika jawabannya 'transfer dana untuk covid', maka akan ditanggapi 'anggaran untuk covid itu 'kan sudah ada dari pusat Jakarta, bukan dari Labuan Bajo". 4. Petugas KPK, Pemantau Keuangan Negara (PKN), Polisi, Kejaksaan, di manakah Anda berada? Apakah Anda sedang bernyanyi karaoke? Korban TKD, apakah anda sedang meratap di ruang gelap?

Keempat, TKD  akan dihapus secara nasional tahun 2023

Tampaknya hampir semua Kepala Daerah mengalami hal yang sama dengan TKDnya. Demi efisiensi dalam pengelolaan Negara, Pemerintah akan membersihkan pemerintahan ini dari TKD pada tahun 2023.  Dari sekarang para Kepala Daerah diberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian. Ada PP no.49/2018, pada pasal 96 menetapkan : .Pejabat Pembina Kepegawaian ("PPK") dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. 2.Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. 3.PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi masih ada tenaga kontrak musiman untuk proyek jangka pendek, Pekerja Antar Waktu Tertentu, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Harapan

Tiap orang memang mempunyai harapan masa depan untuk kehidupan yang lebih baik atau setidaknya bertahan pada apa yang ada. Itu juga berlaku bagi sesama yang kini TKD. Di sisi lain, pemimpin juga begitu. Ia mempunyai harapan untuk kehidupan rakyat yang lebih baik. Tapi kehidupan ini tidak sendiri. Dalam kebersamaan berbangsa, kehidupan itu ditata oleh rambu-rambu yang disebut peraturan perundang-undangan. Dan satu lagi, perubahan itu kadang terjadi tidak semudah yang direncanakan.

Sebagian kita kurang memiliki pengetahuan umum. Maaf, misalnya para TKD yang direkrut pada tahun 2019 pasca larangan. Terutama yang kini protes keras terhadap jalur tikus Pemimpin itu, baik si TKD maupun suami / istri atau keluarganya. Koq dulu mau direkrut? Mungkin anda membela diri dengan, "ah, kata si anggota DPRD yang saya pilih itu, tidak ada larangan koq, boleh!". Plus mungkin anggota DPRD itu tidak membaca peraturan. Cocoklah, orang buta menuntun orang buta.

Atau si DPRD atau calon bupati tahu tapi tidak memberitahukan hal itu kepada para TKD konstituennya waktu itu. Nah, politisi kita cerdik 'kan? Anda pilih dia dengan mantap penuh harapan. Anda diangkat menjadi TKD dengan SK lisan dari politisi, yang diucapkannya saat ia stengah mabuk minum sopi. Gaji diterima tanpa kwitansi. Padahal sudah ada peringatan sejak tahun 2018 sebagaimana dalam PP no.49/2018 itu. 

Bagi yang sudah tahu, para TKD dan perekrut paham betul aturan bahwa pada tahun 2023 mereka diberhentikan. Sudah siap mental. Maka kalaupun Gubernur atau Bupati merekrut setelah tahun 2018, maka Pejabat itu boleh-boleh saja melakukannya, karena hal itu juga termasuk mengisi ruang penyesuaian hingga tahun 2023. Dan pada akirnya pada tahun 2023, TKD sudah terhapus semuanya. Jadi, para TKD dan Pemimpin melakukan kebijakan TKD itu pada waktu "penyesuaian". Terimalah kondisi itu. Itu peluang tidak terlarang 'kan! 

Yang menyedihkan sebetulnya adalah TKD yang direkrut jauh sebelum tahun 2018, bahkan di Manggarai Barat ada yang lebih dari 10(sepuluh)tahun tetap saja berstatus TKD hingga tahun 2021 ini. Apakah si TKD ini pemalas untuk mengurus detail surat-yang diperlukan untuk menjadi ASN tetap selama 10(tahun)? Atau dokumen administratif sudah beres namun tergencet tidak terlihat oleh Dewi Keberuntungan yang berlabel ASN?

Solusi di jalur tikus

Jika kita memahami "nasib para TKD" yang akan terhapus pada tahun 2023, maka sesungguhnya tidak ada reaksi gejolak sosial. Sudah tahu diri. Jadi, hal itu bukan kebijakan "politik curang" dari Pemimpin seperti yang anda pikirkan. Pikiran sesat anda itu disebabkan oleh pucu wokok bodok anda (pikiran sempit, bahasa Manggarai). 

Kembali ke masalah tadi : bahwa yang menjadi masalah pokok adalah "adanya penyimpangan dari penetapan anggaran sebelumnya". Tahun 2020 sudah dianggarkan (ditetapkan awal 2021) gaji TKD 1,9 juta, lalu tiba-tiba di awal tahun berjalan ada penurunan menjadi 1 juta. Kemana Rp 900 ribu? Kemudian sebagian TKD akan diberhentikan, dan yang masih exist dinaikkan gajinya menjadi Rp.1,5 juta. Dimana Rp 400 ribu? Di Mabar, idealistnya perombakan itu baru terjadi tahun 2022, ketika ada rapat APBD pada akir tahun 2021.

Ini memang jalur tikus (baca: jalur cepat) dari Edi Endi, Bupati Mabar. Baik kalau kesampingkan PP no.48/2018, maupun cerdik mencari celah di dalam PP itu. Tetapi jika kita memahami  PP itu, maka hal ini sesungguhnya proses menuju "TKD berhenti" pada tahun 2023. Pada saat itulah pintu keluarnya. Saat itu Bupati melihat anda keluar, ia tarek rokok santai sambil berkata, "da daag.. TKD". Maka jalur tikus Bupati Edi ternyata ada ujungnya. Ya to? So, at last, our government is without TKD, dari pusat hingga daerah.

Pertanyaan: Apakah anda TKD rekrutan politikus cerdik tahu atau tidak, bahwa anda dulu direkrutnya melalui jalur tikus dengan SK lisan atau tulisan nota katebelece versi politikus? Anda seharusnya berterimakasih. Dan kini gaji maupun status anda turun naik zigzag di jalur tikus dan pada akirnya keluar di ujung lubang tikus juga. Wajar to! Karena itu tak usah bergejolak di jalur normal, anda harus tahu diri bahwa anda berada di jalur abnormal. Orang normal yang berada di jalur abnormal hasilnya adalah orang abnormal. Manusia yang berada di jalur tikus, ya setidaknya disebut tikus juga, apalagi di sana ada bersama 'tikus kantor' yang cerdik. Dan orang abnormal perlu dinormalisaikan. 

Tetapi jika kesempatan sebelum tahun 2023 ini dimanfaatkan sebagai gambling main kartu judi, maka akan terjadi game dari siang ke malam, malam ke pagi. Istirahat sebentar, lalu main lagi. Jika kalah di meja judi, pinjam uang di seputaran meja dari sesama penjudi, dan jika ada untung, maka diam-diam ia serahkan uang itu kepada teman yang duduk di belakangnya lalu teman itu pergi tunggu anda di pojok tersembunyi. Yang kecolongan dalam gambling ini kan terjerat pasal judi, lalu berubah status menjadi napi cukaminyak (bahasa Manggarai : sialan !). Tapi dasar politisi cerdik, ketika tamat dari kamar penjara, si mantan napi judi tadi maju calon bupati, anda pilih dan lolos. Pasal napi itu baginya bukan termasuk perbuatan tercela. Anda bela dia mati-matian sampai baku maki dengan timses lawan yang masih basodara, menang, dan anda TKD beserta keluarga tepuk tangan sukacita. SK untuk ASN anda? Tunggu, nanti SK muncul tahun 2023, pecat ! Maka saat itu andapun pecu lempok (maki spontan, bahasa Manggarai) berulang-ulang, sambil ratap tangis serta kertak gigi, dan gigi hancor gara-gara makan pasir laut yang anda kira rebok (makanan khas tapi awet di Manggarai). Busyeeet !

Memahami sitituasi dan kondisi dimana kita berada akan membantu kita untuk mengambil keputusan. Tapi ingat, keputusan itu harus jujur tanpa mengambil apa yang menjadi hak sesama, sehingga kehidupan dalam kebersamaan dibawah kolong langit ini tetap nyaman dan damai, apalagi di kawasan pariwisata super premium.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun