Mohon tunggu...
Komodo Lawyers Club
Komodo Lawyers Club Mohon Tunggu... Jurnalis - Labuan Bajo, Manggarai Barat,NTT

KLCNews dan Investigator

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akibat Lubang Got, Warga Meninggal Sia-Sia

8 November 2021   09:58 Diperbarui: 8 November 2021   10:32 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto istimewa: Jon Kadis)

Oleh; Jon Kadis, S.H, Sekjend KLC

KOMODO LAWYERS CLUB, Labuan Bajo, Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (keselamatan dibaca : safety, nyawa). Dalam adagium hukum disebut "salus populi sprema lex esto".

Dikutip dari berita online baraNews 7 November 2021, beritakan bahwa "ada korban nyawa meninggal karena jatuh ke got galian pinggir jalan raya di Labuan Bajo".

Pertanyaannya: Siapa yang salah?  Ada 2 (dua) : pertama adalah orang/proyek yang membuat lobang galian di pinggir jalan itu. Kedua, adalah manusia korban, karena tidak hati-hati.

Pertanyaan kedua : dari 2(dua) penyebab itu, anda pilih mana penyebab utamanya?

Saya mendengar bahwa lebih banyak karena "galian got besar yang belum ditutup kembali". Berminggu-minggu bahkan hitung bulan, lubang itu tetap menganga. Seperti pipa-pipa saluran air dari proyek Air Minum dari Wae Mese menuju Labuan Bajo, sudah ditanam pipanya tapi lubang tetap menganga. Jika hujan, maka lumpur licin membias hingga jalur aspal. Salah perhitungan saat mengendara, maka kendaraan yang lewat itu tergelincir jatuh ke lubang got, dada pengendara kena batu, nyawa melayang. Mati !

Lubang-lubang got itu beberapa hari lalu saya lihat ada di Merombok, kawasan RSUD Komodo, di sebelah selatan Pertamini setelah RS itu, dari arah Labuan Bajo menuju Proyek Air Minum Wae Mese. Masyarakat seputar jalur itu mengeluh. Semoga saja got galian itu sudah ditutup kemarin atau hari ini.

Kalau dilihat dari sisi hukum alam tidak tertulis ( ada buku yang saya baca tentang itu, antara lain The Secret ), maka akibat hilangnya nyawa orang lain karena jatuh ke dalam lobang itu akan terkena balik kepada oknum pimpinan proyek (pimpro). Satu nyawa akan berbalas cabut dua nyawa pada anggota keluarga dari pimpro, entah ia sendiri, istri atau anaknya. Atau kalau sejak awal Pimpro sudah memerintahkan pelaksana di lapangan untuk segera menutupnya, namun si pelaksana tunda melaksanakan penutupan got itu, karena mungkin sedang asyik berpesta menggunakan uang hasil keuntungan proyek galian itu, maka si pelaksana akan tertimpa balasan dari hukum alam itu. Maka ia, istri, anak akan berada dalam situasi "akan dicabut nyawanya". Tunggu waktunya saja.

Hukum alam ini memang tidak muncul di ruang pengadilan Negri Labuan Bajo misalnya, tapi ia berada di ruang pengadilan hukum alam yang tidak kelihatan. Yang kita lihat hanya akibatnya saja, mati, cacat dan sebagainya. Oh, ngeriiii...! Anda tidak percaya? Buku tentang hal ini banyak beredar di dunia, itu hasil karya ilmiah dan pengalaman para motivator ternama. Saya menduga para pimpro dan pelaksana tahu akan hukum alam ini. Nah, ini lebih ngeri, sudah tahu tapi "kepala batu", 4 (nyawa) dalam keluarganya cukup oleh satu korban nyawa yang mati kecemplung dalam lubang got tadi.

Oleh karena itu, usulan saya adalah, 'segera tutup semua galian itu ketika pipa-pipa sudah tertanam'. Sambil berdoa kiranya malekat penjaga para pengguna jalan selalu melindunginya agar selamat nyawanya bila lewat di jalur itu selamat, dan anda sekeluarga selalu selamat hingga tua.

Menuju kepada kemajuan memang butuh perubahan, entah bongkar-bangkir jalur jalan raya yang tadinya sudah baik namun dibuat supaya lebih baik lagi, APBD yang sudah tersedia namun pinjam lagi 1 (satu) trilyun supaya lebih maju lagi, WC yang sudah baik saat sidak Bupati dan Wabup sudah baik, namun dibongkar lagi supaya lebih baik, posisi para Kadis yang sudah baik namun digeser mutasi supaya lebih baik lagi, kuliner pariwisata di Kampung Ujung yang sudah dibangun APBD Dinas Pariwisata sudah baik namun dibongkar lagi supaya jadi trotoar besar yang lebih keren lagi untuk ukuran super premium, dan seterusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun