Oleh: Plasidus Asis Deornay, S.H Advokat & Ketua Komodo Lawyers Club Labuan Bajo NTT.
Labuan Bajo, KLC OPINION,-Terkait surat KesbangPol yang isinya melarang tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mabar untuk tidak melakukan aktivitasnya adalah sebuah keputusan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.Â
UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah wadah organisasi kemasyarakatan PKN secara langsung bisa berpartisipasi dalam pembangunan yang tujuannya adalah mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Â
Jadi, ketika surat ini dikeluarkan yang isinya "Larangan" melakukan aktivitas maka perbuatan atau cara-cara melawan hukum yang dilakukan Kesbangpol tampak  jelas terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.Â
Hadirnya PKN di Mabar jelas mengantongi surat tugas dan legalitas yang resmi' dari kantor pusatnya di Jakarta.Â
Dari sisi legal formal unsurnya terpenuhi. Tetapi secara hukum administrasi, lembaga tersebut dianjurkan untuk mendaftarkan dan/atau melaporkan keberadaannya di tempat dimana lembaga atau seseorang tersebut beraktivitas.Â
Nah jika masalahnya pada soal kurang lengkapnya administrasi, maka posisi keputusan KesbangPol mestinya lebih bersifat "masukan, saran, atau himbauan saja. Sebab lembaga PKN telah mengantongi legalitas sah yang terdiri dari Akta Pendirian dan Bukti Pendaftaran di Kemenkumham RI di Jakarta.
Dari sisi kepentingan, saya menduga kuat Kesbangpol patut diduga bersekongkol dengan pihak-pihak tertentu untuk memuluskan rencana-rencana jahatnya. PKN dianggap momok yang menakutkan yang memungkinkan banyak orang yang masuk bui  karena korupsi, dan lain-lain.Â
Inilah yang memberi signal kuat dibalik pembekuan atau pelarangan  PKN beroperasi di Manggarai Barat ini.Â