Mohon tunggu...
Komodo Lawyers Club
Komodo Lawyers Club Mohon Tunggu... Jurnalis - Labuan Bajo, Manggarai Barat,NTT

KLCNews dan Investigator

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PKN MABAR,Jangan Dibekukan, Sebaiknya Dirangkul Mesra .

6 November 2021   12:28 Diperbarui: 6 November 2021   12:52 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Asis Deornay, SH (Ketua Komodo Lawyers Club Labuan Bajo,NTT. foto ist

Oleh: Plasidus Asis Deornay, S.H Advokat & Ketua Komodo Lawyers Club Labuan Bajo NTT.

Labuan Bajo, KLC OPINION,-Terkait surat KesbangPol yang isinya melarang tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mabar untuk tidak melakukan aktivitasnya adalah sebuah keputusan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. 

UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah wadah organisasi kemasyarakatan PKN secara langsung bisa berpartisipasi dalam pembangunan yang tujuannya adalah mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Jadi, ketika surat ini dikeluarkan yang isinya "Larangan" melakukan aktivitas maka perbuatan atau cara-cara melawan hukum yang dilakukan Kesbangpol tampak  jelas terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. 

Hadirnya PKN di Mabar jelas mengantongi surat tugas dan legalitas yang resmi' dari kantor pusatnya di Jakarta. 

Dari sisi legal formal unsurnya terpenuhi. Tetapi secara hukum administrasi, lembaga tersebut dianjurkan untuk mendaftarkan dan/atau melaporkan keberadaannya di tempat dimana lembaga atau seseorang tersebut beraktivitas. 

Nah jika masalahnya pada soal kurang lengkapnya administrasi, maka posisi keputusan KesbangPol mestinya lebih bersifat "masukan, saran, atau himbauan saja. Sebab lembaga PKN telah mengantongi legalitas sah yang terdiri dari  Akta Pendirian dan Bukti Pendaftaran di Kemenkumham RI di Jakarta.

Dari sisi kepentingan, saya menduga kuat Kesbangpol patut diduga bersekongkol dengan pihak-pihak tertentu untuk memuluskan rencana-rencana jahatnya. PKN dianggap momok yang menakutkan yang memungkinkan banyak orang yang masuk bui  karena korupsi, dan lain-lain. 

Inilah yang memberi signal kuat dibalik pembekuan atau pelarangan  PKN beroperasi di Manggarai Barat ini. 

Foto : Surat  Larangan Kesbangpol Manggarai Barat
Foto : Surat  Larangan Kesbangpol Manggarai Barat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun