"Hmm.. Pencurian itu apa ya?"
Pencurian itu adalah sesuatu dimana seseorang mengambil barang atau apa saja yang bukan milik atau hak dia. Pencurian dapat merugikan orang lain yang dicuri barang atau hartanya. Â Pencurian dapat terjadi dimana saja, seperti swalayan, koperasi, bank, dan sebagainya.
Pencurian dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Contohnya saja beberapa minggu yang lalu waktu jam istirahat dikantin MTsN Padang Panjang. Kejadian ini dilakukan oleh anak kelas 9. Dia mengambil beberapa makanan makanan yang ada dikantin MTsN Padang Panjang. Contoh lainnya adalah pencurian yang dilakukan di swalayan, pencuri tersebut mengancam orang yang ada di swalayan tsb.
Kasus pencurian juga terjadi di rumah mewah di daerah Pekanbaru Riau, pemilik rumah mengaku mendengar suara dari lantai 1 saat tengah malam, pemilik rumah dengan tergesa gesa ke tempat kejadian itu dan berteriak "maling maling" karena pencuri itu terkejut, pencuri itupun kabur dengan barang curiannya. Pemilik rumah melaporkannya.
Biasanya orang yang mencuri, sesudah dia mencuri dia akan terlihat mencurigakan dan dia merasa panik karena dicurigai oleh orang banyak. Biasanya kalau pencuri itu merasa dia bersalah maka dia akan minta maaf kepada si korban. Begitu pula sebaliknya jika dia merasa tidak bersalah dia akan diam dan tidak peduli dengan itu.
Pencurian dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Dapat merugikan diri sendiri apabila masalah itu terbongkar atau ketahuan, dan bisa saja si pencuri masuk penjara dan mengganti rugi apa yang telah dicuri. Dan kalau merugikan orang lain, karena orang lain adalah korban yang dicuri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H