Mohon tunggu...
Klarisa Nahak
Klarisa Nahak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Strategi Efektif Mengelola Pajak untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

8 April 2024   23:48 Diperbarui: 9 April 2024   04:24 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar(https://images.app.goo.gl/w6Tax7bvonjfJxZS7)

Pajak sering kali  menjadi beban bagi banyak usaha kecil dan menengah (UKM), namun dengan strategi yang tepat, pengelolaan pajak dapat menjadi salah satu kunci kesuksesan finansial. Mengelola pajak bukanlah sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang penting untuk meningkatkan profitabilitas dan mengurangi risiko finansial. Pertama-tama, penting bagi UKM untuk memahami jenis-jenis pajak yang berlaku dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Dengan memahami ini, UKM dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih efisien dan menghindari masalah hukum di masa depan. Beberapa jenis pajak yang biasanya berlaku untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) di berbagai negara termasuk di Indonesia adalah:

1.Pajak Penghasilan (PPh): PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha. UKM biasanya harus membayar PPh atas penghasilan mereka.

2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN):PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa. UKM yang menjual barang atau jasa mungkin perlu mengenakan PPN kepada pelanggan mereka.

3.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan properti. Meskipun UKM mungkin tidak memiliki properti besar, mereka mungkin memiliki kewajiban membayar PBB jika memiliki properti untuk usaha mereka.

4.Pajak Penjualan (Sales Tax):Di beberapa negara, pajak penjualan dikenakan pada penjualan barang-barang tertentu. Ini bisa menjadi faktor tambahan yang perlu dipertimbangkan oleh UKM.

5.Pajak Karyawan (PPh Pasal 21): Jika UKM memiliki karyawan, mereka harus menghitung dan membayar PPh Pasal 21 dari gaji karyawan mereka.

6.Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Di Indonesia, terdapat juga pajak dan retribusi daerah yang harus dibayar oleh UKM sesuai dengan peraturan daerah masing-masing

Pajak merupakan bagian integral dari kegiatan bisnis bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Mengelola pajak dengan efektif adalah kunci untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan kelangsungan bisnis. Dalam lingkungan pajak yang kompleks, UKM perlu memahami strategi yang tepat untuk mengoptimalkan kewajiban pajak mereka. Berikut adalah beberapa strategi efektif yang dapat membantu UKM dalam mengelola pajak mereka dengan lebih baik:

1.Pencatatan Pajak yang Tepat: Memiliki sistem pencatatan yang teratur dan akurat adalah fondasi utama dalam mengelola pajak dengan efektif. UKM harus mencatat semua transaksi keuangan dengan cermat, termasuk pendapatan, pengeluaran, dan potensi keringanan pajak.

2.Pemanfaatan Pemotongan Pajak: UKM harus memanfaatkan semua pemotongan pajak yang tersedia. Ini termasuk pemotongan pajak untuk biaya operasional, biaya penyusutan aset, dan pemotongan pajak untuk pendanaan pensiun. Memahami pemotongan pajak yang dapat diterapkan akan membantu mengurangi beban pajak secara signifikan.

3.Memperhatikan Keringanan Pajak: UKM harus aktif mencari tahu tentang keringanan pajak yang tersedia untuk mereka. Ini mungkin termasuk tarif pajak yang lebih rendah untuk sektor tertentu atau insentif pajak untuk investasi dalam inovasi atau pengembangan wilayah tertentu. Memanfaatkan keringanan pajak ini dapat membantu UKM mengurangi kewajiban pajak mereka.

4.Perencanaan Pajak: Perencanaan pajak yang cermat merupakan salah satu strategi terbaik untuk mengelola pajak dengan efektif. UKM harus merencanakan pembayaran pajak secara bijaksana dengan memanfaatkan periode pengajuan pajak yang tepat dan strategi perencanaan pajak yang meminimalkan kewajiban pajak.

5.Konsultasi dengan Ahli Pajak: Mendapatkan nasihat dari ahli pajak atau konsultan keuangan yang berpengalaman sangat penting bagi UKM. Ahli pajak dapat membantu UKM memahami strategi terbaik untuk mengelola pajak mereka dan memaksimalkan potensi penghematan pajak.

6.Memonitor Perubahan Peraturan Pajak: Peraturan pajak dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, UKM harus selalu memperhatikan perubahan dalam peraturan pajak dan memastikan bahwa mereka selalu mematuhi peraturan terbaru serta memanfaatkan peluang yang muncul.

7.Pengelolaan Arus Kas: Merencanakan dan mengelola arus kas dengan baik sangat penting untuk memastikan UKM memiliki cukup likuiditas untuk membayar pajak tepat waktu tanpa mengganggu operasional bisnis mereka.

8.Investasi dalam Kepatuhan Pajak: UKM harus mengalokasikan sumber daya untuk investasi dalam sistem dan proses yang memastikan kepatuhan pajak yang tepat. Hal ini akan membantu mengurangi risiko pemeriksaan pajak dan memastikan bahwa UKM tetap berada dalam batas hukum.

Dengan menerapkan strategi-strategi ini, UKM dapat mengelola pajak dengan lebih efektif, mengurangi beban pajak, dan memaksimalkan potensi pertumbuhan bisnis mereka.

Khusus untuk UMKM, tarif PPh Final adalah 0,5% seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.Tanpa panjang lebar lagi, mari kita lihat contoh cara penghitungan pajak UKM

Misalnya jika Tuan Andrew mempunya warung kopi ,pada bulan Januari 2020 penghasilan bruto Tuan Andrew sejumlah RP.10.000.000.Berapa pajak terutang Tuan Andrew??

Rumus: Penghasilan bruto/omzet × Tarif pajak

         Tarif pajak UMKM yaitu 0,5%.

penyelesaian:

Rp.10.000.000 × 0,5%=Rp.50.000

Jadi pajak terutang yang harus di bayarkan Tuan Andrew adalah senilai Rp.50.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun