Mohon tunggu...
Klarisa Nahak
Klarisa Nahak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Strategi Efektif Mengelola Pajak untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

8 April 2024   23:48 Diperbarui: 9 April 2024   04:24 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar(https://images.app.goo.gl/w6Tax7bvonjfJxZS7)

3.Memperhatikan Keringanan Pajak: UKM harus aktif mencari tahu tentang keringanan pajak yang tersedia untuk mereka. Ini mungkin termasuk tarif pajak yang lebih rendah untuk sektor tertentu atau insentif pajak untuk investasi dalam inovasi atau pengembangan wilayah tertentu. Memanfaatkan keringanan pajak ini dapat membantu UKM mengurangi kewajiban pajak mereka.

4.Perencanaan Pajak: Perencanaan pajak yang cermat merupakan salah satu strategi terbaik untuk mengelola pajak dengan efektif. UKM harus merencanakan pembayaran pajak secara bijaksana dengan memanfaatkan periode pengajuan pajak yang tepat dan strategi perencanaan pajak yang meminimalkan kewajiban pajak.

5.Konsultasi dengan Ahli Pajak: Mendapatkan nasihat dari ahli pajak atau konsultan keuangan yang berpengalaman sangat penting bagi UKM. Ahli pajak dapat membantu UKM memahami strategi terbaik untuk mengelola pajak mereka dan memaksimalkan potensi penghematan pajak.

6.Memonitor Perubahan Peraturan Pajak: Peraturan pajak dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, UKM harus selalu memperhatikan perubahan dalam peraturan pajak dan memastikan bahwa mereka selalu mematuhi peraturan terbaru serta memanfaatkan peluang yang muncul.

7.Pengelolaan Arus Kas: Merencanakan dan mengelola arus kas dengan baik sangat penting untuk memastikan UKM memiliki cukup likuiditas untuk membayar pajak tepat waktu tanpa mengganggu operasional bisnis mereka.

8.Investasi dalam Kepatuhan Pajak: UKM harus mengalokasikan sumber daya untuk investasi dalam sistem dan proses yang memastikan kepatuhan pajak yang tepat. Hal ini akan membantu mengurangi risiko pemeriksaan pajak dan memastikan bahwa UKM tetap berada dalam batas hukum.

Dengan menerapkan strategi-strategi ini, UKM dapat mengelola pajak dengan lebih efektif, mengurangi beban pajak, dan memaksimalkan potensi pertumbuhan bisnis mereka.

Khusus untuk UMKM, tarif PPh Final adalah 0,5% seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.Tanpa panjang lebar lagi, mari kita lihat contoh cara penghitungan pajak UKM

Misalnya jika Tuan Andrew mempunya warung kopi ,pada bulan Januari 2020 penghasilan bruto Tuan Andrew sejumlah RP.10.000.000.Berapa pajak terutang Tuan Andrew??

Rumus: Penghasilan bruto/omzet × Tarif pajak

         Tarif pajak UMKM yaitu 0,5%.

penyelesaian:

Rp.10.000.000 × 0,5%=Rp.50.000

Jadi pajak terutang yang harus di bayarkan Tuan Andrew adalah senilai Rp.50.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun