- 1-3 bulan: 10%
- Rupiah:
- ≥ 6 bulan: 0%
- 3-6 bulan: 2,5%
- 1-3 bulan: 5%
Nur Hidayanti menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan insentif kepada eksportir untuk menempatkan dana mereka di instrumen moneter atau keuangan dalam negeri, seperti deposito, term deposit di Bank Indonesia, atau surat sanggup yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dampak dan Sanksi bagi Pelanggaran
Dalam webinar ini, Yanti juga menyoroti sanksi administratif yang dikenakan bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini. Misalnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menangguhkan layanan ekspor. Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan escrow account juga akan diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah Strategis untuk Stabilitas Ekonomi
Yanti menekankan bahwa aturan ini tidak hanya menjadi instrumen untuk mengamankan devisa negara, tetapi juga memberikan peluang bagi eksportir untuk mengelola dana mereka secara efisien. “Dengan tarif PPh final yang kompetitif dan fleksibilitas dalam pemilihan instrumen keuangan, kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan eksportir terhadap sistem keuangan Indonesia,” jelasnya.
Respons Positif dari Peserta