Lebak, Kompasiana.com -- Sabtu, 5 Agustus 2023, mahasiswa KKN Unisnu XV Desa Lebak menggelar sosialisasi Gerakan Pencegahan Rokok Ilegal bersama pemuda desa dengan menggandeng Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Unisnu Jepara Bapak Dr. Wahidullah S.H.I., M.H yang didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan Ibu Dr. Hj. Nurul Komariyatin, S.E., M.Si. di Pendopo Balai Desa Lebak.
Bea Cukai Jawa Tengah akhir-akhir ini mengajak mahasiswa KKN di berbagai universitas di Jawa Tengah untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Salah satu universitas yang dilibatkan yaitu Unisnu Jepara. Sebelum melakukan kegiatan sosialisasi di berbagai Desa Mitra, Bea Cukai menggelar seminar bersama dengan para mahasiswa dan dosen Unisnu  Jepara terkait dengan Pencegahan Rokok Ilegal agar nantinya mahasiswa KKN akan menyelenggarakan sosialisasi di Desa tempat mereka melakukan pengabdian.
Sasaran dari sosialisasi tersebut adalah para pemuda, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh ketua panitia Layla Nanda Kusuma. Dia mengatakan, "Untuk kasus rokok ilegal ini sangat marak di kalangan pemuda karena pemuda termasuk konsumen rokok terbanyak, maka dari itu perlu pendampingan dan sosialisasi."Â
"Saya mengajak beberapa organisasi pemuda di Lebak yang terdiri dari Karang Taruna, IPNU & IPPNU, Anshor, dan para pemuda RT setempat untuk bergerak dalam Pencegahan Rokok Ilegal melalui sosialisasi ini", imbuhnya.
Bapak Wahidullah selaku pemateri menyampaikan bahwa "Penggunaan dan Pengedaran rokok ilegal merupakan suatu kekerasan tindak pidana, dengan sanksi rokok paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H