Mohon tunggu...
KKNUnisnuLebak15
KKNUnisnuLebak15 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Kami adalah mahasiswa tim kkn unisnu angkatan 15 Desa Lebak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Marak Rokok Ilegal, KKN UNISNU XV Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama Pemuda Lebak

9 Agustus 2023   15:42 Diperbarui: 24 Agustus 2023   11:07 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Tim KKN

Lebak, Kompasiana.com -- Sabtu, 5 Agustus 2023, mahasiswa KKN Unisnu XV Desa Lebak menggelar sosialisasi Gerakan Pencegahan Rokok Ilegal bersama pemuda desa dengan menggandeng Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Unisnu Jepara Bapak Dr. Wahidullah S.H.I., M.H yang didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan Ibu Dr. Hj. Nurul Komariyatin, S.E., M.Si. di Pendopo Balai Desa Lebak.

Bea Cukai Jawa Tengah akhir-akhir ini mengajak mahasiswa KKN di berbagai universitas di Jawa Tengah untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Salah satu universitas yang dilibatkan yaitu Unisnu Jepara. Sebelum melakukan kegiatan sosialisasi di berbagai Desa Mitra, Bea Cukai menggelar seminar bersama dengan para mahasiswa dan dosen Unisnu  Jepara terkait dengan Pencegahan Rokok Ilegal agar nantinya mahasiswa KKN akan menyelenggarakan sosialisasi di Desa tempat mereka melakukan pengabdian.

Sasaran dari sosialisasi tersebut adalah para pemuda, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh ketua panitia Layla Nanda Kusuma. Dia mengatakan, "Untuk kasus rokok ilegal ini sangat marak di kalangan pemuda karena pemuda termasuk konsumen rokok terbanyak, maka dari itu perlu pendampingan dan sosialisasi." 

"Saya mengajak beberapa organisasi pemuda di Lebak yang terdiri dari Karang Taruna, IPNU & IPPNU, Anshor, dan para pemuda RT setempat untuk bergerak dalam Pencegahan Rokok Ilegal melalui sosialisasi ini", imbuhnya.

Bapak Wahidullah selaku pemateri menyampaikan bahwa "Penggunaan dan Pengedaran rokok ilegal merupakan suatu kekerasan tindak pidana, dengan sanksi rokok paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun