Sosialisasi ini merupakan program kerja pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Tim KKN Universitas PGRI Adi Buana Surabaya. Tujuan kegiatan ini untuk membantu para pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha produknya, sehingga dapat menjangkau pasar lebih luas.
Masyarakat Desa Krembung sebagian besar menekuni bidang wirausaha sehingga membangun usaha untuk mencukupi kebutuhannya. Dalam berwirausaha tidak hanya sekedar menjajakan atau membuat produk, tetapi pelaku usaha dalam merintis usaha wajib mengurus perizinan usaha yang dimilikinya.Â
Perizinan usaha sebagai upaya melegalkan dan mengesahkan usaha yang dirintis agar menjadi lebih aman dan sah. Perizinan usaha ada 2, yaitu NIB dan Halal. NIB sebagai identitas berupa surat bernomor, dan sebagai jaminan halalnya produk. Melalui sosialisasi, masyarakat desa mengetahui perizinan usaha serta dengan pendampingan masyarakat bisa mengurus perizinan usahanya. Masyarakat menganggap perizinan usaha sangat penting dan terselenggaranya kegiatan merasa sangat terbantu.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Pelaku UMKM yang ada di Desa Krembung Kecamatan Krembung. Dengan menghadirkan Ibu Siti Sri Winarta, S.E sebagai pemateri. Kegiatan ini membahas mengenai izin edar atau BPOM yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk UMKM.
Mahasiswa Universitas Adi Buana Surabaya yang sedang menjalankan KKN melakukan sosialisasi UMKM Desa Krembung. Sosialisasi ini dilaksanakan di Balai Desa Krembung dan dihadiri oleh 29 partisipan UMKM.
Acara yang diawali dengan sambutan dari perangkat Desa Krembung Bapak Fatchul Chorip dan dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Ibu Siti Sri Winarti, S.E sebagai pendamping PPH ISNU Jatim desa yang menjelaskan mengenai pentingnya perijinan halal untuk tahun 2024. Beliau enjelaskan bahwa ndang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya dan barang siapa yg tahun 2024 masih belum memiliki sertifikat halal pada produknya maka akan dikenakan sanksi.
Kegiatan ini diakhiri dengan Mahasiswa KKN Desa Krembung mebantu UMKM mendaftarkan NIB pada laman OSS dengan serentak.Â
Dengan kemasan yang menarik, konsumen akan lebih mudah tertarik dan membeli produk tersebut. Mahasiswa KKN disini berharap, dengan diadakannya sosialisasi ini, UMKM Desa Krembung dapat terbantu untuk mendaftarkan NIB dan produk mereka dapat berkembang menjadi lebih baik lagi.
DPL : Ferry Hariawan S.E,. M.M
Anggota TIM Krembung : 33 Mahasiswa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H