Mohon tunggu...
KKN Unej 447
KKN Unej 447 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Seputar Konten Edukasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

KKN UMD UNEJ 447 : Bantu Memajukan UMKM Desa Bodang yang Berkualitas Melalui Standarisasi, Sertifikasi, dan Pemasaran Digital

17 Agustus 2022   00:50 Diperbarui: 1 September 2022   14:51 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Bodang merupakan suatu desa yang berada di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang mayoritas masyarakatnya berwirausaha dalam bentuk industri rumah tangga. 

Melihat potensi yang ada di wilayah Desa Bodang yang berupa berbagai jenis UMKM, KKN UMD UNEJ 447 bersama dengan Dinas Koperasi UMKM Industri dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, menyelenggarakan sosialisasi yang berkaitan dengan standarisasi, sertifikasi, dan pemasaran digital kepada seluruh pelaku UMKM Desa Bodang.

Kegiatan sosialisasi ini dlaksanakan pada hari selasa, 9 Agustus 2022 bertempat di Aula BUMDES Desa Bodang yang dihadiri langsung oleh Tuty Alawiyah, S.AB dan Dwi Putri Aprilia selaku pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut. 

Selain itu, kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Drs. Jamak Nurwanto selaku CAMAT Kecamatan Padang. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjadikan UMKM Desa Bodang yang lebih berkualitas sesuai dengan standar yang berlaku serta memperluas pemasaran melalui digital marketing.

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Dalam sambutannya, Bapak Jamak Nurwanto menyatakan bahwa terdapat dukungan dari Bupati Kabupaten Lumajang mengenai kemasan produk. Sehingga, para pelaku UMKM yang memiliki masalah mengenai kemasan produk dapat dikonsultasikan kapada Dinas Koperasi UMKM Industri dan Perdagangan yang nantinya akan menambah nilai ekonomi yang tinggi. 

Selain itu, juga disampaikan bahwa jaman sekarang merupakan jaman kolaborasi yang membutuhkan kerjasama antar satu sama lain atau dengan kata lain para pelaku UMKM Desa Bodang diharapkan dapat berkolaborasi dengan pelaku UMKM desa lain.

Pada sosialisasi tersebut disampaikan materi terkait dengan ijin edar pangan olahan, label olahan pangan, kriteria label olahan pangan, perbedaan SPP IRT dengan ML BPOM, serta daftar pangan yang diijinkan PIRT. Dalam paparannya, Tuty Alawiyah, S.AB akan mendampingi para pelaku UMKM Desa Bodang yang berkeinginan memiliki NIB. 

Adapun persyaratan memiliki NIB adalah dengan memiliki KTP dan email. NIB penting untuk dimiliki oleh para UMKM karena untuk mendapatkan legalitas dalam usaha sekaligus sebagai tanda daftar perusahaan. Sekaligus juga disampaikan mengenai pentingnya pendaftaran merk dagang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun