Mohon tunggu...
KKN UMD36
KKN UMD36 Mohon Tunggu... Lainnya - UNIVERSITAS JEMBER

KELOMPOK KKN 36 UMD

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelatihan dan Pendampingan Pembuatan Lilin dari Minyak Jelantah Bersama Mahasiswa KKN UMD 36

19 Agustus 2023   18:36 Diperbarui: 19 Agustus 2023   18:49 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Jumat, 11 Agustus 2023 dilaksanakan pelatihan terhadap pemuda pemudi di Desa Klampokan yang berguna agar pemuda pemudi mengetahui cara pembuatan serta analisis produk lilin dari minyak jelantah. Pelatihan ini dihadiri sekitar 15 orang pemuda pemudi Desa Klampokan. 

Mereka juga ikut serta dalam percobaan pembuatan lilin dari minyak jelantah secara langsung dimana mereka antusias dalam mengikuti dibuktikan dari lancarnya kegiatan dan berhasil dilaksanakan sesuai dengan harapan. Pelatihan ini diharapkan agar para pemuda pemudi Desa Klampokan nantinya bisa melakukan pelatihan kepada masyarakat lainnya.

Dokumentasi Kegiatan Pendampingan /Dokpri
Dokumentasi Kegiatan Pendampingan /Dokpri

Pada hari selanjutnya tepat di hari Minggu, 13 Agustus 2023 kami juga melaksanakan pendampingan terhadap masyarakat Desa Klampokan melalui pemuda pemudi yang sudah mengikuti pelatihan terlebih dahulu sebelumnya. Pendampingan ini bertujuan untuk meninjau apakah pemuda pemudi yang sudah mengikuti pelatihan dapat mengimplementasikan pembuatan lilin dari minyak jelantah dengan benar. Pendampingan ini juga bertujuan agar program kerja ini dapat berlanjut atau sustainable setelah KKN UMD 36 Periode 2 berakhir.

Sejalan dengan kegiatan diatas, Mahasiswa KKN UMD 36 juga telah melakukan Analisis Market Lilin penerangan dari minyak jelantah. KKN UMD 36 memberikan nama produk ini yaitu J-Likan yang berarti Jelantah Lilin Klampokan, dimana produk ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dari permasalahan masyarakat. Salah satu permasalahan tersebut juga telah disinggung dalam artikel sebelumnya yaitu terkait dengan pemadaman listrik yang biasanya terjadi di Desa Klampokan saat musim hujan.

Produk Lilin J-LIKAN/Dokpri
Produk Lilin J-LIKAN/Dokpri

Selain itu, rencana kedepannya lilin yang kami buat ini diharapkan bisa diproduksi secara mandiri  oleh masyarakat terutama bagi para UMKM di Desa Klampokan untuk mengurangi limbah minyak jelantah yang dihasilkan dari produksi makanan yang dibuat, sekaligus diharapkan bisa masuk produk BUMDES Klampokan. Tidak hanya itu saja, para pemuda pemudi Desa Klampokan diharapkan juga bisa membantu terus dalam mengembangkan produk lilin minyak jelantah ini.

Kemudian, Mahasiswa KKN UMD 36 juga mempelajari kondisi pasar dengan tujuan menilai potensi penjualan produk, mengamati trend dan perilaku customer, serta menentukan strategi pemasaran terbaik. Lilin minyak jelantah ini bisa dijual dengan kisaran harga mulai dari Rp. 6000-7000 satuannya, jika lilin yang dihasilkan bisa mencapai 150 maka laba yang diperoleh bisa mencapai Rp. 400.000. Mahasiswa KKN UMD 36 juga merencanakan untuk menjual produk lilin menjadi dua tahap yaitu online dan offline. Online melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Tiktok Shop dan Shopee. Hal tersebut bertujuan untuk meninjau harga jual produk dipasaran dan dapat mengimbangi pesaing pasar.

Platform Shopee J-Likan/Dokpri
Platform Shopee J-Likan/Dokpri

Adanya platform tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat Desa Klampokan terutama Kelompok Pemuda Klampokan dalam memasarkan produk dan mengenalkan produk ke masyarakat Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun