Blitar- Desa Kemloko merupakan desa yang berada di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Ketika melakukan need assesment di desa ini mahasiswa KKN menemukan beberapa kebutuhan yang dibutuhkan oleh Desa Kemloko, salah satunya adalah bimbingan pendidikan pra-nikah. Di Desa Kemloko banyak terdapat remaja awal hingga remaja akhir yang mencakup kualifikasi untuk melakukan pernikahan, namun di sini belum pernah dilakukan bimbingan pendidikan pra nikah untuk membekali para remaja atau warga desa kemloko mengenai pernikahan.
Pada tanggal 04 juli 2021, mahasiswa KKN UM di Desa Kemloko, Kec. Nglegok, Kab. Blitar menyelenggarakan acara bimbingan pendidikan pra nikah secara online melalui aplikasi google meeting. Acara tersebut diikuti oleh masyarakat Desa Kemloko yang berusia sekitar 17tahun keatas dan materi diberikan oleh bapak Fatkhul Khabib, M.Ag selaku kepala KUA kecamatan Nglegok. Materi yang disampaikan yaitu mengenai pengetahuan dan pembelajaran tentang bimbingan  pra nikah bagi remaja/pelajar sebelum melangsungkan perkawinan.
"Memang sangat diperlukan adanya bimbingan pendidikan pra-nikah ini untuk para remaja atau catin (calon pengantin) yang akan melakukan pernikahan, namun minimnya waktu sehingga kegiatan ini masih kurang dilakukan." Bapak KUA kecamatan Nglegok. Dengan adanya kegiatan yang dilaksanakan oleh KKN UM ini, sehingga bimbingan pendidikan pra-nikah dapat dilakukan di desa Kemloko.
Sebagaimana diketahui perkawinan yang sah dan diakui oleh negara serta pemerintah melalui proses yang cukup panjang. "Perkawinan merupakan kegiatan yang sakral untuk perjalan hidup sebuah rumah tangga dengan ikatan dua individu sebagai suami istri tentu memiliki harapan agar terbina sebuah rumah tangga yang samawa berlangsung langgeng hingga berketurunan yang nantinya menjadi harapan bangsa."
Kegiatan ini juga dimaksudkan memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan yang tidak terdaftar pada pemerintah dan juga yang tidak sesuai dengan hukum agama. Bagi yang ingin melangsungkan pernikahan lakukanlah pencatatan dan pendaftaran nikah melalui KUA kecamatan dan lakukan pula akad nikahnya oleh wali dalam pengawasan dan bimbingan para penghulu pada KUA di kecamatan masing-masing catin.
Ditulis Oleh: Tsania Maulida A. & Marita Qurrotul A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H